Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sopir Fortuner Berpelat Polri: Niat Cari Makan, Berujung Tersangka Penabrakan
23 Agustus 2021 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, publik dibuat geram sebab mobil Fortuner tersebut menggunakan pelat dinas Polri dengan nomor 3488-07. Pengemudi itu juga kabur usai menabrak.
Tidak butuh lama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengemudi tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil Fortuner itu ialah AS.
“Bukan anggota Polri, mobilnya juga bukan,” ujar Sambodo, Minggu (22/8).
Menurut Sambodo pengemudi adalah seorang mahasiswa. Tapi dia tidak menyebutkan asal kampus dan tempat tinggal AS.
AS menurut Sambodo ialah sopir bagi anggota Polri. Pelat yang dipakai sudah tidak aktif dan berada di gudang. Oleh AS diambil dan dipasang untuk mempermudahnya melintas.
ADVERTISEMENT
"Pelat asli dari pihak kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, tidak boleh lagi digunakan. Yang bersangkutan mengakuinya mengambil pelat nomor dari gudang untuk pakai cari makan malam-malam,” ujar Sambodo.
AS melawan arah di jalan tersebut karena mengaku tidak tahu jalan. Dia hanya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya.
Kepolisian telah melakukan cek urine kepada AS. Hal itu dilakukan untuk memastikan ia tidak berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan dicek urine dengan hasil negatif," kata Sambodo.
Buang Barang Bukti Kecelakaan
Sambodo mengungkapkan AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat berupaya untuk menghilangkan barang bukti. Kendaraan Fortuner yang rusak karena tabrakan ia bawa ke Serang, untuk diperbaiki.
Selain itu AS juga mencoba membuang pelat nomor Polri yang dia pakai.
ADVERTISEMENT
"Coba buang pelat nomor ini di parit,” ujar Sambodo.
Tersangka 3 Pasal
Tindakan AS yang menyebabkan tabrakan beruntun membuat dia harus berurusan dengan hukum. Apalagi dia kabur usai menabrak.
Sambodo bilang kalau AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UULLAJ, Pasal 311 ayat 2 UULLAJ, Pasal 311 ayat 3 UULLAJ, dan Pasal 312 UULLAJ tentang tabrak lari.
Namun, AS tidak ditahan. "Tidak ditahan karena ancaman kurang 5 tahun dan kooperatif dia," kata Sambodo.