Sopir Fortuner Berpelat Polri: Niat Cari Makan, Berujung Tersangka Penabrakan

23 Agustus 2021 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah video di media sosial menujukkan arogansi pengemudi Fortuner di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Mobil itu melawan arah dan menabrak dua kendaraan lain yaitu sebuah mobil Peugeot, dan Mercedes-Benz.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, publik dibuat geram sebab mobil Fortuner tersebut menggunakan pelat dinas Polri dengan nomor 3488-07. Pengemudi itu juga kabur usai menabrak.
Tidak butuh lama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengemudi tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil Fortuner itu ialah AS.
“Bukan anggota Polri, mobilnya juga bukan,” ujar Sambodo, Minggu (22/8).
Menurut Sambodo pengemudi adalah seorang mahasiswa. Tapi dia tidak menyebutkan asal kampus dan tempat tinggal AS.
AS menurut Sambodo ialah sopir bagi anggota Polri. Pelat yang dipakai sudah tidak aktif dan berada di gudang. Oleh AS diambil dan dipasang untuk mempermudahnya melintas.
ADVERTISEMENT
"Pelat asli dari pihak kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, tidak boleh lagi digunakan. Yang bersangkutan mengakuinya mengambil pelat nomor dari gudang untuk pakai cari makan malam-malam,” ujar Sambodo.
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
AS melawan arah di jalan tersebut karena mengaku tidak tahu jalan. Dia hanya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya.
Kepolisian telah melakukan cek urine kepada AS. Hal itu dilakukan untuk memastikan ia tidak berkendara dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan dicek urine dengan hasil negatif," kata Sambodo.

Buang Barang Bukti Kecelakaan

Sambodo mengungkapkan AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat berupaya untuk menghilangkan barang bukti. Kendaraan Fortuner yang rusak karena tabrakan ia bawa ke Serang, untuk diperbaiki.
Selain itu AS juga mencoba membuang pelat nomor Polri yang dia pakai.
ADVERTISEMENT
"Coba buang pelat nomor ini di parit,” ujar Sambodo.

Tersangka 3 Pasal

Tindakan AS yang menyebabkan tabrakan beruntun membuat dia harus berurusan dengan hukum. Apalagi dia kabur usai menabrak.
Sambodo bilang kalau AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UULLAJ, Pasal 311 ayat 2 UULLAJ, Pasal 311 ayat 3 UULLAJ, dan Pasal 312 UULLAJ tentang tabrak lari.
Namun, AS tidak ditahan. "Tidak ditahan karena ancaman kurang 5 tahun dan kooperatif dia," kata Sambodo.