Sopir Fortuner Penabrak Mercy-Peugeot Ternyata Mahasiswa, Mobil Milik Polisi

22 Agustus 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya saat memeriksa mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jaksel, Minggu (22/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Teka-teki pemilik mobil Fortuner berpelat Polri yang melawan arus di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, dan menabrak mobil Mercy dan Peugeot, akhirnya terungkap. Pengemudi berinisial AS ternyata sopir pribadi seorang oknum polisi.
ADVERTISEMENT
“Sopir (majikannya oknum polisi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo kepada kumparan, Minggu (22/8).
Sambodo menuturkan, pelaku berinisial AS seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir. Saat itu, dia membawa Fortuner keluar rumah untuk cari makanan.
Menurut Sambodo, pelat mobil polisi tersebut sudah tidak aktif dan berada di gudang. Oleh tersangka diambil dan dipasang untuk mempermudahnya melintas.
“Pelat asli dari pihak kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, tidak boleh lagi digunakan. Yang bersangkutan diam-diam mengakunya mengambil pelat nomor dari gudang untuk pakai cari makan malam-malam,” ujar Sambodo.
Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 2 KUHP, Pasal 311 ayat 3 KUHP, dan Pasal 312 KUHP tentang tabrak lari. Namun, tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
ADVERTISEMENT
“Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya.
Akibat ulah sopir ugal-ugalan itu, mobil BMW dan Peugeot korban rusak dan korban luka-luka.