Sopir Fortuner yang Palsukan Pelat Dinas TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

17 April 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ir. PWGA, pelaku pemalsu pelat dinas TNI yang cekcok di Tol Japek KM 56 Foto: Dok Puspom TNI
zoom-in-whitePerbesar
Ir. PWGA, pelaku pemalsu pelat dinas TNI yang cekcok di Tol Japek KM 56 Foto: Dok Puspom TNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan PWGA, sopir Fortuner yang memalsukan pelat dinas TNI dan terlibat cekcok di Tol Jakarta Cikampek 10 April lalu, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut juga langsung ditahan.
"Sudah tersangka, sudah ditahan," ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, saat dihubungi kumparan, Rabu (17/4).
Akibat perbuatannya, PWGA dijerat Pasal 263 KUHP Tentang Pelaksuan dokumen. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berikut bunyi pasalnya;
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
ADVERTISEMENT