Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sopir Fortuner yang Tabrak Bocah 4 Tahun di Pulo Gadung Belum Ditahan
23 April 2018 15:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan David R Tarigan (20), seorang mahasiswa asal Bogor yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner F 1735 AP sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
David ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang anak perempuan berusia 4 tahun bernama Cantika di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4) hingga tewas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, David belum ditahan oleh pihak berwajib. Saat ini, ia masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Timur.
"Belum (ditahan), kita masih pendalaman saksi-saksi," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin saat dikonfirmasi, Senin (23/4).
Sutimin mengatakan, saat kejadian David mengaku hendak berangkat futsal di daerah Kompleks Palad, Jakarta Timur. Selain itu, ia mengendarai kendaraannya dengan kecepatan rendah.
"Ya menurut yang bersangkutan mau berangkat futsal. Kemudian kecepatan mobil sekitar 10 km/jam, karena lokasinya di tikungan," ucap Sutimin.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihak berwajib akan terus menggali keterangan dari David dan saksi. Polisi masih memastikan bagaimana kronologi dari kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, saat kejadian David yang sedang mengendarai mobil dari arah timur ke barat, tiba-tiba dikagetkan dengan korban yang menyeberang secara spontan di tengah jalan.
Usai menabrak, David sempat membawa korban ke RS Mediros untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena mengalami luka cukup parah di kepala, korban meninggal dunia. Saat ini, korban telah dibawa ke rumah duka di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Live Update