Sopir Fortuner yang Tabrak Bocah 4 Tahun di Pulo Gadung Jadi Tersangka

23 April 2018 14:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan Toyota Fortuner  (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro )
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan Toyota Fortuner (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro )
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 1753 AP, David R Tarigan (20) sebagai tersangka. Ia terbukti menabrak seorang anak perempuan berusia 4 tahun bernama Cantika, hingga tewas di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4) malam.
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi tersangka sesuai dengan Pasal 310 (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang menyebabkan korban meninggal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (23/4).
Sementara mengenai kronologi kejadian, Yusuf mengatakan David yang merupakan warga Bogor tersebut, sedang mengendarai mobilnya dari arah timur ke barat, tiba-tiba dikagetkan dengan korban yang menyeberang secara spontan di tengah jalan.
"Tepatnya di sekitar Kompleks Palad sekira pukul 22.10 WIB, dia menambarak anak kecil itu," kata Budiyanto.
Ilustrasi korban tewas (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tewas (Foto: Thinkstock)
Usai menabrak, David sempat membawa korban ke RS Mediros untuk mendapatkan perawatan. Namun, karena mengalami luka cukup parah di kepala, korban meninggal dunia.
Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah duka di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Sementara David, dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 12 juta.