Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sopir GrabCar Pemeras Penumpang: Mengaku Kepepet Nikah; Terancam 9 Tahun Penjara
2 April 2024 8:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang penumpang wanita taksi online Grab mengaku menjadi korban percobaan perampokan yang dilakukan oleh driver. Si perampok sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Ceritanya, korban diminta mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 100 juta saat mobil melaju di jalan tol.
Korban lalu menolaknya dan kabur dari mobil dengan cara melompat. Alhasil, dia mengalami sejumlah luka.
Peristiwa yang terjadi di Jakarta pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.27 WIB itu korban bagikan sendiri di akun Instagram @cndypngestu. Disertakan gambar luka-luka memar yang diderita karena melompat dari ketinggian dan juga lokasi kejadian.
Polres Metro Jakarta Barat bergerak menangani kasus ini. Mereka kemudian berhasil menangkap pelaku, Michael Gomgom, di kawasan Cempaka Putih pada Kamis (28/3) malam.
Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Polres Jakarta Barat dengan Grab Indonesia. Pelaku ditangkap usai polisi mengantongi data lokasi dari pantauan aplikasi dan satgas pihak Grab.
ADVERTISEMENT
Motif Sopir GrabCar Peras Penumpang Rp 100 Juta: Kepepet Mau Nikah
Polisi mengungkap motif pemerasan yang dilakukan sopir GrabCar, Michael Gomgom, terhadap penumpang perempuannya hingga ratusan juta.
Kepada penyidik, Michael mengaku sangat membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.
"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bahwa motif utama dari pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Senin (1/4).
Syahduddi menerangkan, Michael sudah merencanakan untuk melangsungkan pernikahan pada April 2024. Namun, uang yang dimilikinya belum cukup.
"Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah, dan belum ada biaya untuk menikah, akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sopir GrabCar yang Peras Penumpang Wanita Rp 100 Juta Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Michael Gomgom, sopir GrabCar yang melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya sebesar Rp 100 juta, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan, Michael dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimalnya 9 tahun penjara.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP, juga ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (1/4).
Pasal 368 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
ADVERTISEMENT
Pasal 365 KUHP berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."
Pasal 335 Ayat 1 KUHP berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;"
Live Update