Sopir GrabCar yang Peras Penumpang Wanita Rp 100 Juta Terancam 9 Tahun Penjara

1 April 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku driver grabcar yang diduga melakukan pemerasan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku driver grabcar yang diduga melakukan pemerasan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan Michael Gomgom, sopir GrabCar yang melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya sebesar Rp 100 juta, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan, Michael dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana maksimalnya 9 tahun penjara.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP, juga ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (1/4).
Pasal 368 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
ADVERTISEMENT
Pasal 365 KUHP berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."
Pasal 335 Ayat 1 KUHP berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;"

Kepepet Nikah

Jumpa pers kasus pemerasan oleh sopir GrabCar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kepada penyidik, Michael mengaku sangat membutuhkan uang untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya. Karenanya, ia nekat memeras penumpangnya itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, bahwa motif utama dari pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korbannya adalah karena yang bersangkutan kepepet mau menikahi pacarnya," kata Syahduddi.
Syahduddi menerangkan, Michael sudah merencanakan untuk melangsungkan pernikahan pada April 2024. Namun, uang yang dimilikinya belum mencukupi.
"Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah, dan belum ada biaya untuk menikah, akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut," ungkapnya.