Sopir Kontainer Maut Tol Cipularang KM 92 Terancam 12 Tahun Penjara

16 November 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Rouf (43 tahun), sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).
Jules menjelaskan berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi serta ahli kecelakaan disebabkan truk yang dikendarai Rouf mengalami kegagalan fungsi rem. Selain itu Rouf juga tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengurangi kecepatan sebelum titik kecelakaan.
Akibat tindakan tersebut truk yang dikendarai Rouf mengalami kecelakaan beruntun. 17 kendaraan terlibat insiden tersebut.
"Selanjutnya, menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," jelas Jules.
Dalam insiden ini, Jules menyebut satu orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.
ADVERTISEMENT