Sopir Lexus yang Hantam Pemotor di Palmerah Jadi Tersangka dan Ditahan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Iya sudah (tersangka ),” kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi lewat keterangannya, Senin (17/8).
Pengemudi Lexus Tabrak Pemotor karena Mengantuk
Lilik menuturkan, saat kecelakaan tersebut, pengemudi Lexus itu dalam kondisi mengantuk sehingga tak konsentrasi berkendara. Akibatnya dia kehilangan kendali dan menabrak korban.
“Ngantuk katanya (sopir),” ujar Lilik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 KUHP. Saat ini ia ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu sendiri bermula ketika Lexus ITU tengah melaju di Jalan Palmerah. Entah karena apa, tiba-tiba Lexus tersebut menghantam motor yang melaju di depannya yang dikemudikan Sunanto (43) dan membonceng Rosiyah (38). Keduanya ber-KTP Purbalingga.