Sopir Lexus yang Hantam Pemotor di Palmerah Jadi Tersangka dan Ditahan

17 Agustus 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan di Jalan Pasar Palmerah arah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan di Jalan Pasar Palmerah arah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menetapkan sopir Lexus berplat B 805 HIU bernama Christiady Hutama sebagai tersangka. Ia dianggap lalai mengemudi sehingga menabrak dua pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat, dan mengakibatkan satu orang tewas.
ADVERTISEMENT
“Iya sudah (tersangka),” kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi lewat keterangannya, Senin (17/8).

Pengemudi Lexus Tabrak Pemotor karena Mengantuk

Lilik menuturkan, saat kecelakaan tersebut, pengemudi Lexus itu dalam kondisi mengantuk sehingga tak konsentrasi berkendara. Akibatnya dia kehilangan kendali dan menabrak korban.
“Ngantuk katanya (sopir),” ujar Lilik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 KUHP. Saat ini ia ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu sendiri bermula ketika Lexus ITU tengah melaju di Jalan Palmerah. Entah karena apa, tiba-tiba Lexus tersebut menghantam motor yang melaju di depannya yang dikemudikan Sunanto (43) dan membonceng Rosiyah (38). Keduanya ber-KTP Purbalingga.