Sopir Mercy yang Mabuk dan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Surabaya Jadi Tersangka
ยทwaktu baca 3 menit

Septian Uki Wijaya (38 tahun), pengemudi Mercedes-Benz yang tabrak lari di kawasan Pakuwon City dan sebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, ditetapkan tersangka. Kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/12) sore.
"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka. Dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan sehingga resmi mulai hari ini, Selasa, tersangka dengan inisial SUW sebagai K1 atau pelaku kejahatan lalu lintas yang mengendarai mobil Mercy berwarna hitam tipe E300 nopol L 1725 FH sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12).
Alkohol
Arif menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka saat kejadian kecelakaan itu berada di bawah pengaruh alkohol.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris baik pemeriksaan cepat dan laboratoris tersangka inisial SUW negatif narkoba narkotika namun dalam kandungan darahnya mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya," terangnya.
"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik-persepsi dari seorang pengendara, yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan," lanjutnya.
Arif menambahkan, tersangka usai minum alkohol bersama teman-temannya di kafe di kawasan Pakuwon City, Surabaya.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan baru saja pulang dari kegiatan berkumpul dengan temannya di salah satu tempat kafe di wilayah Surabaya Timur, di wilayah Pakuwon City," ujarnya.
Daftar Korban
Dalam peristiwa tersebut, menyebabkan lima korban dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Satu orang dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (24/12) usai kritis dan tak tertolong.
Berikut daftar korban:
Sepeda angin yang dikendarai oleh Prasetiya Ningsih, almarhum yang dinyatakan meninggal dunia pada pagi hari ini usai 63 tahun berprofesi sebagai tukang sapu;
Sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh sopir ojek online atas nama Achmad Gozali, usia 51 tahun dan saat ini luka berat di kepala dan bahu dan saat ini masih dirawat di RS Haji Sukolilo;
Aisyah Amini, 24 tahun, mahasiswi, luka ringan;
Sepeda motor Honda BeAT nopol L 2758 ACM yang dikendarai oleh Bella Eka, 29 tahun. Saat ini luka dan dirawat RS SMS Surabaya;
Mobil Grand Nissan Livina nopol L 1184 GM dikendarai oleh Stevai Sanjaya 37 tahun pekerjaan ibu rumah tangga dan saat ini masih dalam kondisi kritis;
Mobil Toyota Avanza yang sempat terlempar ke dalam sungai dengan nopol L 1455 FO. Pada saat itu dikendarai saudara Jhin Wei Chung usia 69 tahun. Saat ini luka berat dan luka di bahu kiri. Penumpang saudari Lania Wati usia 69 tahun juga luka berat retak pada kaki dan ada seorang anak kecil di kendaraan tersebut atas nama Mahtiew Joshua Njoto usia 10 tahun luka memar.
"Satu korban meninggal dunia, ada empat luka berat dan dua luka ringan, satu kerugian materiil," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 dan 311 ayat 5 dan ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Pelaku Minta Maaf
Sementara itu, Septian mengaku menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya yang tidak bertanggung jawab.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berusaha untuk bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa. Saya tahu tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang. Tapi saya mohon maaf sekali lagi," kata Septian.
"Dan pesan saya, cukup lah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini dengan berkendara posisi mabuk tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
