Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sopir Mercy yang Mabuk dan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Surabaya Jadi Tersangka
24 Desember 2024 17:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Septian Uki Wijaya (38 tahun), pengemudi Mercedes-Benz yang tabrak lari di kawasan Pakuwon City dan sebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, ditetapkan tersangka. Kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/12) sore.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka. Dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan sehingga resmi mulai hari ini, Selasa, tersangka dengan inisial SUW sebagai K1 atau pelaku kejahatan lalu lintas yang mengendarai mobil Mercy berwarna hitam tipe E300 nopol L 1725 FH sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12).
Alkohol
Arif menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka saat kejadian kecelakaan itu berada di bawah pengaruh alkohol.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris baik pemeriksaan cepat dan laboratoris tersangka inisial SUW negatif narkoba narkotika namun dalam kandungan darahnya mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik-persepsi dari seorang pengendara, yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan," lanjutnya.
Arif menambahkan, tersangka usai minum alkohol bersama teman-temannya di kafe di kawasan Pakuwon City, Surabaya.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan baru saja pulang dari kegiatan berkumpul dengan temannya di salah satu tempat kafe di wilayah Surabaya Timur, di wilayah Pakuwon City," ujarnya.
Daftar Korban
Dalam peristiwa tersebut, menyebabkan lima korban dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Satu orang dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (24/12) usai kritis dan tak tertolong.
Berikut daftar korban:
ADVERTISEMENT
"Satu korban meninggal dunia, ada empat luka berat dan dua luka ringan, satu kerugian materiil," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 dan 311 ayat 5 dan ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Pelaku Minta Maaf
Sementara itu, Septian mengaku menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya yang tidak bertanggung jawab.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berusaha untuk bertanggung jawab semaksimal yang saya bisa. Saya tahu tanggung jawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang. Tapi saya mohon maaf sekali lagi," kata Septian.
ADVERTISEMENT
"Dan pesan saya, cukup lah saya yang terakhir berlaku bodoh seperti ini dengan berkendara posisi mabuk tidak bertanggung jawab," lanjutnya.