Sopir Mobil yang Tabrak Pemotor dan Tewaskan Bocah 5 Tahun Jadi Tersangka

17 Juni 2022 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan IAR (34) pengemudi mobil Honda Jazz sebagai tersangka. Dia merupakan penabrak motor yang menewaskan bocah berusia 5 tahun di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).
Sigit mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULLAJ tentang kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Saat ini, IAR juga ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, ditahan," singkat Sigit.
Namun dia masih enggan mengungkapkan soal alasan pengemudi mobil itu menabrak motor itu.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Selasa (14/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sigit sebelumnya, mengatakan kecelakaan ini bermula ketika pengemudi mobil melaju arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur. Saat tiba di lokasi, mobil tersebut menabrak motor yang ada di depannya.
"Tepat di depan cucian mobil Risky Car Wash menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario yang berada di depannya dan berjalan se arah yang sama. Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan ini, bocah berusia 5 tahun menjadi korban. Dia meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
"Korban ada pada berbonceng kendaraan sepeda motor, perempuan berusia 5 tahun," ujarnya.