Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Tak Punya SIM, Ditetapkan Tersangka

27 Juli 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers odong-odong maut di Serang, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers odong-odong maut di Serang, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menetapkan sopir odong-odong maut yang ditabrak kereta di perlintasan sebidang di Serang sebagai tersangka. Sopir odong-odong itu bernama Juli (27) alias JL.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap 4 orang saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa nahas itu terjadi Selasa (26/7) kemarin.
"Sesuai alat bukti yang dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7) sore saat ungkap kasus di Mapolresta Serang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers odong-odong maut di Serang, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Disampaikan Shinto, hasil analyst TAA (Traffic Accident Analyst) menemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan odong-odong saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu adalah sekitar 40 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan kereta api saat menabrak kendaraan odong-odong sekitar 72 kilometer per jam.
ADVERTISEMENT
"Tersangka juga tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara," ujar Shinto.
Selain itu, diakui Shinto, pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan pemilik kendaraan odong-odong yang dikemudikan tersangka. Termasuk pihak pembuat modifikasi mobil tersebut.
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
"Asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang. Dalam diskusi telah sepakat untuk tidak hanya menetapkan subjek hukum ke si pengemudi aja. Tapi juga pemilik dan pihak yang memodifikasi kendaraan. Itu sebagai upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka pun harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang dan dikenakan Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
ADVERTISEMENT