Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Sopir taksi konvensional Kadek Eka Putra (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap turis WN Singapura bernama Calysta T Ng (27) di Desa Canggu, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan perbuatan Kadek melanggar Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335. Kadek terancam dihukum penjara maksimal sembilan tahun.
"Jadi kami sudah melakukan proses penyidikan, terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 368 dan Pasal 335," kata Teguh Priyo Wasono, Rabu (21/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepolisian, pihak desa adat membantah larangan taksi online beroperasi di wilayah Canggu. Pihak desa menyebut aturan yang mengharukan pengguna taksi online harus membayar ke taksi konvensional juga mengada-ngada.
Taksi Konvensional Kerja sama dengan Hotel dan Vila
Teguh menuturkan, keberadaan taksi konvensional memang merupakan kerja sama dengan pihak hotel dan vila. Tidak kaitannya dengan desa.
"Jadi untuk desa tidak ada istilah melegalkan cuma ada kerja sama antara pihak vila dan hotel manakala ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurut Teguh, sebenarnya konflik ini tidak antara sopir taksi online dengan konvensional. Melainkan antara sopir taksi konvensional dengan turis tersebut.
"Karena awalnya sudah ditawarkan oleh pelaku untuk menaiki mobil dia dengan penawaran harga ongkos Rp 270 ribu namun ada tawar menawar akhirnya korban mencari driver taksi online sehingga dapat taksi online dan dia naik ke mobil itu. Jadi awal konfliknya adalah tetap dengan korban," ungkapnya.
Kasus ini bermula pada saat pegawai vila memberitahukan ada tamu yang hendak check-out dari penginapan ke Pos Transportasi Padang Linjong, Desa Canggu, pada Selasa (20/6) pukul 09.50 WITA.
Pelaku lalu berkendara dengan mobil ke area vila. Pelaku menawarkan jasa transportasi kepada korban di depan sebuah restoran yang terletak di samping vila pada pukul 10.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Pelaku mematok biaya perjalanan dari penginapan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai senilai Rp 270 ribu. Korban menolak dan memilih menggunakan transportasi online.
Pelaku dan korban jadi cekcok. Pelaku meminta uang Rp 150 ribu agar taksi online dipersilakan melaju. Pelaku mengancam membawa korban ke kantor desa adat jika menolak.
Pelaku akhirnya menerima uang Rp 100 ribu dari korban. Pelaku selanjutnya kembali ke pangkalan dan aksinya viral di media sosial.