Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Sopir Taksi Online Curi Ban Mobil Dokter di RSUD Koja, Pelaku Ditangkap
16 Mei 2024 18:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap sopir taksi online bernama Akbarullah Muhammad Prayuda (25) di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara. Akbar ditangkap atas kasus pencurian ban mobil milik dokter muda di RSUD Koja, Jakarta Utara pada 7 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan korban yang kehilangan ban mobilnya saat parkir di RSUD Koja.
"Sampai sana di TKP langsung mengecek CCTV dan dapat dianalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV ya," kata Hady di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5).
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu mengidentifikasi pelat nomor mobil yang dipakai oleh pelaku. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa mobil itu merupakan milik seorang berinisial Y.
Saat ditemui, Y mengaku bahwa mobil yang digunakan ternyata disewa pelaku. Y lalu memberi identitas pelaku ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Mendapatkan informasi dari pemilik mobil bahwa mobil tersebut disewakan pada pelaku, disewakannya sebesar Rp 350 ribu perhari," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Sopir Taksi Online, Motif Terjerat Utang
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebelum beraksi di RSUD Koja, pelaku juga ternyata sempat beraksi di parkiran ITC Cempaka Mas.
Total ada enam buah ban yang dicuri pelaku dari kedua lokasi tersebut. Enam buah ban itu dijual pelaku kepada seorang penadah bernama Sumihar Hutajulu (46) dengan harga Rp 300 ribu untuk satu ban.
"Jadi, total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1,8 juta," rincinya.
Alasan pelaku nekat mencuri ban tersebut karena terlilit utang. Dia tak sanggup memenuhi biaya penyewaan mobil yang digunakannya untuk taksi online.
Setiap beraksi, pelaku hanya membutuhkan waktu selama 20 menit saja. Pelaku memilih parkiran mal dan rumah sakit karena sepi dan tak ada yang mengawasi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini bekerja sebagai driver Grab dan mobilnya menyewa. Ternyata saat mengoperasikan Grab tidak bisa menutupi uang sewa jadi terlilit utang, mencari jalur pintas dan mengambil ban mobil," ujar dia.
"Kenapa ambil tiga ban saja? Karena kalau (ambil) empat gak bisa diangkat terakhirnya," lanjut dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun. Sedangkan penadah Jumihar dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam penjara hingga 4 tahun.
Korban Seorang Dokter
Korban juga turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Utara. Dia mengaku sebagai dokter magang di RSUD Koja.
"Waktu itu miring sih karena kan memang kejadian itu saya baru pulang kerja, kirain satu ban doang hilang ternyata tiga. Jadi langsung saya laporan ke satpam, terus ke polisi. Ternyata polri sangat membantu lah, sukses terus Polri," ujar dokter muda berinisial M tersebut.
ADVERTISEMENT