Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sopir Taksi Online Tolak Wacana Wajib Ber-KTP Bali untuk Beroperasi
4 Februari 2025 19:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Perkumpulan Transportasi Online Bali (PTOB) menolak wacana sopir taksi online yang beroperasional wajib menggunakan KTP Bali. Aturan ini menurut mereka sangat diskriminatif.
ADVERTISEMENT
"Tanggapan saya sudah jelas tidak setuju, baik saya secara pribadi ataupun organisasi, akan melakukan gugatan class action jika sampai pemerintah menerbitkan aturan ini," kata Ketua Harian PTOB Aryanto kepada wartawan, Selasa (4/2).
"Jika aturan ini sampai gol, jelas ini berpotensi menimbulkan perpecahan, dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," sambungnya.
Aryanto juga tak sepakat apabila keberadaan taksi online disebut menjadi biang kerok kemacetan di Bali. Dia meminta pemrintah mengkaji hal ini.
"Saat ini transportasi online sering jadi kambing hitam masalah kemacetan. Statement itu tidak memiliki data dan kajian," katanya.
Aryanto menilai pemerintah sebaiknya meningkatkan kapasitas sopir taksi tentang tata tertib berlalu lintas dan kebudayaan Bali daripada membuat aturan diskriminatif.
Selain itu, Aryanto berharap pemerintah mengajak seluruh stakeholder holder terkait membahas soal aturan operasional taksi online.
ADVERTISEMENT
"Akan lebih bijaksana ini dikaji dengan melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan masukan baik dari PTOB, perusahaan penyelenggaraan angkutan sewa khusus, libatkan lah kami," katanya.
Ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1). Mereka mendesak pembatasan kuota taksi online (taksol) di Pulau Dewata.
Forum ini juga menuntut lima hal lainnya, yakni agar pemerintah menata ulang vendor yang bekerja sama dengan taksol. Vendor dinilai kerap melanggar aturan sehingga banyak taksol beroperasi di Pulau Dewata berasal dari luar Bali.
Selanjutnya, membatasi rekrutmen sopir hanya ber-KTP Bali, mobil pariwisata wajib bernopol Bali dan menggunakan identitas kendaraan jelas, menerapkan standarisasi tarif angkutan sewa khusus dan melakukan standarisasi terhadap mobil pariwisata yang berasal dari luar Bali.
ADVERTISEMENT
"Kami menuntut supaya pemerintah Provinsi Bali membatasi kuota taksi online di Bali," kata Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, saat membacakan tuntutan.
Sementara itu Kadishub Bali IGW Samsi sudah dimintai tanggapan terkait ini, namun belum direspons.
Kata DPRD
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack memastikan peraturan Gubernur Bali nomor 40 tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali berjalan dengan semestinya merespons tuntutan para sopir taksi.
Kemudian, peraturan gubernur tersebut juga angkat ditingkat menjadi peraturan daerah. Peraturan daerah ini nanti akan memuat soal sertifikasi transportasi, tarif angkutan sewa dan hotline atau call center pengaduan pelanggaran terhadap perda moda transportasi.
Berikutnya, pihaknya segara membentuk panitia khusus (pansus) terkait tata kelola moda transportasi secara menyeluruh di Bali.
ADVERTISEMENT
"Perda yang butuh kajian karena ada aturan hukum di atasnya. Kira-kira Perdanya berjudul Moda Transportasi secara Menyeluruh, jadi tidak lagi mengkhusus. Sehingga yang pariwisata tidak baik-baik saja akan kita buat baik baik saja," katanya.