Sopir Taksi Online yang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Hadapi Persidangan

10 Maret 2020 10:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi taxi online Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang sopir taksi online bernama Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian. Ari ditangkap atas tuduhan melakukan pencurian yang disertai kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kasus Ari hingga kini masih berjalan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula pada September 2019. Saat itu, Ari mendapat pesanan dari calon penumpangnya, Suhartini, yang meminta dijemput dari daerah Kemang, Jakarta Selatan, menuju daerah Damai Raya Cipete sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat dihubungi, Suhartini tidak mengangkatnya. Ari kemudian tetap melanjutkan kerjanya.
Ilustrasi Taksi Online. Foto: Thinkstock
Namun, keesokan harinya, Ari justru ditangkap setelah dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Suhartini dan temannya, Amalia.
"Bak petir di siang bolong, keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan 'pencurian dengan kekerasan' terhadap korban yakni Suhartini dan temannya Amalia," ucap kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Ditho Sitompoel, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Ditho mengatakan, LBH Mawar Saron Jakarta lalu menginvestigasi kasus ini. Dari informasi yang diperoleh, Ari dianggap sebagai korban salah tangkap.
Ia lalu menjelaskan, pelapor dalam kasus ini sebelumnya memesan taksi online atas nama pengemudi Dadang Supriyatna. Saat kedua penumpang itu naik ke dalam mobil, Dadang tiba-tiba membatalkan orderan itu tanpa memberitahu pelapor.
"Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari driver baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari. Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan," jelasnya.
Sedangkan Ari menyebut tak pernah menjemput kedua penumpang itu. Namun, ia justru dituduh merampas barang milik korban dengan kekerasan. Saat proses hukum berjalan, Ari sudah menemui pelapor dan memberi penjelasan bukan dia pelakunya.
ADVERTISEMENT
Ari juga memohon kepada pelapor agar mencabut laporan polisi. Ari memohon-mohon karena dia memiliki keluarga yang mesti dinafkahi.
Tapi ternyata, proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini pun lalu berlanjut hingga ke persidangan. Sidang pembacaan dakwaan sudah berlangsung pada Selasa (3/1). Ari didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaiman diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto. Foto: Aria Pradana/kumparan
Saat dikonfirmasi, polisi membantah adanya kasus salah tangkap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto mengatakan, pihaknya tak pernah menerima laporan resmi melakukan prosedur salah tangkap terhadap Ari.
"Saya belum dapat laporan itu. Kan harusnya ada laporan resmi. Kita bukan berpendapat di sini, kalau kata orang itu seperti apa, harusnya kan ada BAP pemeriksaan di sidang tuh. Saya enggak bisa berpendapat kalau (belum ada laporan) seperti itu," kata Irwan saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kedua pelapor dalam kasus ini masih belum bisa dihubungi. Ari akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (10/3).