Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Arif Himawan Suryadi (32), sopir Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK yang tabrak pengendara motor Yamaha Aerox di Simpang Empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pengendara motor Yamaha Aerox yang ditabrak Arif hingga tewas adalah pelajar di salah satu sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial AP (19).
"Status tersangka, dari penyidik bahwa memang bus melanggar. Sepeda motor sudah warna hijau (lampu lalu lintas), sehingga sudah haknya untuk sepeda motor (melaju)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, di kantornya, Kamis (28/11).
Terkait apakah sopir terpengaruh alkohol atau obat-obatan saat mengemudikan bus, Yuliyanto belum bisa memastikan. Menurut Yuliyanto, institusinya masih akan menyelidiki hal itu.
“Kita belum melakukan uji seperti itu, apakah terpengaruh dalam miras atau tidak,” kata dia. “Untuk sementara terindikasi Pasal 311 ayat 5 UU 22 thn 2009 di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang”.
ADVERTISEMENT
Nasib nahas menimpa seorang pelajar berinisal AP asal Wonogiri Jawa Tengah. Pemuda berusia 19 tahun tersebut tewas setelah motor Yamaha Aerox yang dikendarainya ditabrak Trans Jogja di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, tepatnya di Simpang Empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Kabupaten Sleman.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko megatakan insiden itu terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Bus Trans Jogja bernopol AB 7837 AK yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi (32) diduga menerobos lampu lalu lintas sekitar.
Live Update