Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Heru Susanto (43 tahun) sopir truk yang menemper kereta api (KA) Brantas di Madukoro, Semarang Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material," ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi Rabu, (26/7).
"Ancaman hukumannya 6 bulan penjara jadi kami tidak tahan yang bersangkutan, dikenakan wajib lapor. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan," kata dia.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT KAI, namun proses penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya. terus melengkapi berkas.
"Sampai saat ini PT KAI belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi-saksi," kata Yunaldi.
ADVERTISEMENT