Sopir Truk Laka Maut di Sleman Jadi Tersangka: Masih 19 Tahun, Tak Punya SIM

Polisi akhirnya menetapkan sopir truk dalam kecelakaan maut truk bermuatan batu alam di jalan menuju Tebing Breksi di Gunungsari, Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman , berinisial S sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (3/9) itu, menewaskan 6 orang yang merupakan penumpang truk tersebut.
"Betul untuk sopir sudah kita naikkan status tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kanit Laka Lantas [Kecelakaan Lalu Lintas] Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan dikonfirmasi, Senin (6/9).
Galan mengatakan, S kini sudah bisa ditahan di Polres Sleman karena hanya mengalami luka ringan. S merupakan warga Beran, Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.
Ternyata dia berusia 19 tahun dan tidak memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan berat.
"S usia 19 tahun. Tersangka belum memiliki SIM," ucap Galan.
Galan menegaskan, S belum memiliki kompetensi mengendarai truk. Sebab syarat mengendarai kendaraan berat seperti mendapat SIM B1 minimal harus berusia 20 tahun sedangkan SIM B2 minimal 21 tahun.
"Secara kompetensi belum berkompeten," kata Galan.
Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan S telah ditetapkan tersangka.
Yuli mengatakan keterangan dari S, truk sempat diganjal bannya karena jalanan menurun. Kemudian saat hendak berjalan, truk lebih dahulu mundur tetapi saat berjalan maju sopir tak mampu mengoper dari netral ke gigi 1.
"Bannya kan diganjal, kalau mau jalan kan nggak mungkin langsung diterjang. Maka dia atret, mundur, baru batunya diambil," kata Yuli.
"Untuk proses masuk gigi 1 kan pasti melewati netral. Kemudian di posisi netral truk jalan terus. Jalan terus nggak bisa masuk ke gigi 1 karena sudah jalan agak kencang. Sehingga (sopir) nggak bisa mengendalikan kendaraan lagi," tutur dia.

Sebelumnya, laka tunggal truk bernopol AB 8242 ZU itu terjadi pada Jumat malam. Truk itu membawa batu alam dari wilayah Breksi untuk mempercantik taman wisata yang dikembangkan desanya di Dusun Daraman, Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul.
Total ada 11 orang termasuk sopir yang ikut dalam truk. Sebagian berada di depan, sebagian lagi naik di belakang truk. Mereka mayoritas merupakan anggota Pokdarwis yang tengah mengembangkan pariwisata.
Akibat dari kecelakaan itu, 5 orang meninggal dunia di tempat dan 1 orang lagi meninggal di rumah sakit. Sementara 5 korban lainnya mengalami luka termasuk sopir.