Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Sopir Truk Maut GT Ciawi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
13 Februari 2025 11:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Sopir truk yang menabrak 6 mobil di GT Ciawi II arah Jakarta, Bendi Wijaya (31), telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Bendi dijerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jules menambahkan, Bendi langsung ditahan di Rutan Polresta Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, tersangka BW (Bendi Wijaya) telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota," ucap dia.
Kecelakaan beruntun terjadi di GT Ciawi II arah Jakarta pada Selasa (4/4) pukul 23.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan enam kendaraan. Mobil jenis truk tronton bermuatan galon air mineral menabrak 5 kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol.
ADVERTISEMENT
Total korban sebanyak 19 orang, 8 korban di antaranya tewas, 3 korban luka berat, 3 korban luka sedang, dan 5 luka ringan.