Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan Divonis 9 Tahun Penjara

8 Juli 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir tronton kecelakaan maut di Balikpapan divonis 9 tahun penjara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sopir tronton kecelakaan maut di Balikpapan divonis 9 tahun penjara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Muhammad Ali (48). Ali ini adalah sopir truk tronton yang menabrak beruntun belasan kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, pada Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (7/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang diketuai Ibrahim Palino menyimpulkan Ali terbukti melanggar ketentuan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pengguna jalan.
Meski dianggap sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan, putusan tersebut terhitung lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Ali 12 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan, serta kerusakan barang,” ungkap hakim membacakan putusan, sepert dilansir situs PN Bengkulu, Jumat (8/7).
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/HO/Novi A

Terdawa Menerima Putusan Hakim

Menanggapi itu, Muhammad Ali yang dihadirkan secara daring menyatakan menerima putusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan Handaya menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Jaksa kini memiliki waktu satu minggu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan apakah akan banding atau menerima putusan," kata Handaya di Kantor Kejari Balikpapan usai sidang.
Meski demikian, menurut Handaya, vonis yang dijatuhkan sudah melebihi 2/3 tuntutan, sehingga dari segi aturan sudah dapat diterima.

Rem Blong

Kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 lalu. Kecelakaan melibatkan truk kontainer yang dikemudikan Muhammad Ali dan sejumlah mobil serta sepeda motor.
Sebelum benturan, truk nahas mengalami rem blong bersamaan saat melintas turunan di simpang lima tersebut. Truk kemudian menabrak kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti di lampu pengatur arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Empat orang meninggal dunia dalam insiden tersebut, di samping sejumlah pengguna jalan mengalami luka-luka. Video kecelakaan maut itu viral.