Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka dan Ditahan
·waktu baca 1 menit

Polisi menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali sebagai tersangka atas kecelakaan maut di kawasan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1).
"Sudah, begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1).
Yusuf juga menjelaskan sopir truk tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung di lakukan penahanan.
"Kita tahan," lanjut Yusuf.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas pasal yang dipersangkakan itu, Muhammad Ali terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan berawal saat truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali melaju menuju ke simpang Muara Rapak. Karena kondisi jalan menurun, Ali menurunkan persneling dari 4 ke 3.
Namun, truk bukannya berkurang kecepatannya. Truk malah semakin meluncur di jalan menurun itu. Diduga, rem truk blong.
Ali yang tak bisa mengendalikan truknya lalu menabrak belasan kendaraan di depannya. Namun Ali selamat dan masih hidup.
