Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sopir Truk Tambang Demo di Parungpanjang, Jalanan Macet Hingga 2 Km
14 Maret 2024 0:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kendaraan angkutan tambang terparkir berjejer di Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (13/3) malam. Hal itu seiring demonstrasi yang dilakukan oleh para sopir truk tambang terkait dicabutnya uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemkab Bogor menerapkan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang berlaku pukul 13.00-16.00 WIB. Namun berdasarkan evaluasi, uji coba tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi mulai 13 Maret 2024.
Para sopir truk tambang tersebut kembali hanya bisa beroperasional pada 22.00–05.00 WIB sebagaimana aturan pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Transporter Tanggerang-Bogor (ATTB) Achmad Gojali mengatakan, para sopir melakukan aksi dari pukul 22.00 WIB.
Kata dia, mereka menuntut uji coba angkutan tambang yang tidak bermuatan/kosongan tetap dijalankan seperti biasa.
"Mereka menuntut juga pembangunan jalan tol tambang agar segera dibangun dan harus selesai sampai akhir tahun 2024," kata dia saat dihubungi kumparan.
"Mereka juga ingin dikembalikan perbup Kab. Bogor Nomor 56 ke Nomor 120," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga menuntut agar angkutan tambang yang bermuatan dapat melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB, sebagaimana Perbup terdahulu.
Akibat aksi tersebut, jalan di Parungpanjang terpantau macet hingga mencapai 2 Km.
"Macet sudah mencapai panjang 2 Km kurang lebih," ujarnya.
Saat ditanya apakah sopir truk akan demo sampai pagi hari, Achmad Gojali belum bisa memastikan karena menurutnya demo tersebut bersifat spontanitas.
"Mereka demo sifatnya spontanitas emosional masyarakat yang hidupnya (sopir) ketergantungan sama angkutan tambang dan tambang," ucapnya.
Revisi Peraturan Bupati
Sebelum, Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.
ADVERTISEMENT
Revisi Perbup telah ditandatangani Iwan Setiawan pada Jumat (17/11/2023). Terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dalam Perbup tersebut.
Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00–05.00 WIB menjadi pukul 22.00–05.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih saat dikonfirmasi membenarkan aksi yang dilakukan oleh para sopir truk.
"Iya betul demo, saya lagi nyetir menuju ke Parungpanjang, pengin tahu tuntutan mereka apa," pungkasnya.