Sopir Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

3 November 2024 10:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi truk yang ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang dievakuasi petugas, Kamis (31/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi truk yang ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang dievakuasi petugas, Kamis (31/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sopir truk yang menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang, Jhevanser Fajar Nirwanantara (24), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai dilakukan gelar perkara. Ia juga ditahan.
ADVERTISEMENT
"Melalui gelar perkara, JFN (Jhevanser) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (3/11).
Zain menambahkan, Jhevanser disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diancam penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap dia.
Sebelumnya, Jhevanser diketahui bukanlah sopir asli dari truk tersebut. Jhevanser hanya kernet truk, bahkan tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jhevanser bahkan positif menggunakan sabu.
Akibat insiden kecelakaan itu, terdapat 3 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sementara, data kendaraan yang rusak berjumlah 4 unit yang terdiri dari 3 motor dan 1 taksi.
ADVERTISEMENT