Sopir Truk yang Tabrak Anggota Patwal Mengaku Terima Telepon dan Chat

29 Oktober 2021 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sopir truk berinisial CS yang menabrak Iptu Dwi Setiawan, anggota Patwal Polda Metro Jaya di KM 13+400 Tol Jakarta-Cikampek hingga tewas, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan orang lain menjadi korban. Menurut pengakuan saksi kernet kepada polisi, saat itu CS sedang tak konsentrasi mengemudi karena sedang menerima telepon.
"Jadi ada sebuah truk yang dikemudikan oleh saudara CS ini. Pengendara CS ini melaju dari lajur 3 dan korban ada di lajur 4. Saat ada di TKP, si sopir ini menerima telepon dari seseorang dan sambil menjawab telpon ini, menurut pengakuan kernet, dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi, kehilangan konsentrasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (29/10).
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
Tak hanya menelepon, CS juga membalas chat dari seseorang. HP nya bahkan sering berpindah tangan, sehingga ia semakin hilang konsentrasi dalam menyetir.
ADVERTISEMENT
"Sambil nyetir juga dia sedang texting seseorang. Sempat berpindah-pindah HP pindah ke tangan kanan sampai hilang konsentrasi. Dan saat ada kendaraan di depan yang perlambat kecepatan, dia kaget, buang setir ke kanan, dan ada Almarhum di sebelah kanan," jelas Sambodo.
Saat CS membanting kendaraannya ke arah kanan di samping lajur 4, ia tak melihat motor yang dikemudikan Iptu Dwi Setiawan.
"Sehingga Almarhum tersenggol dan tabrak guard reel dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ucap Sambodo.
Iptu Dwi Setiawan tewas seketika. Sementara CS yang kaget memilih untuk melarikan diri dan meninggalkan kernetnya seorang diri di dalam truk.
Namun 2 jam berselang, ia melapor ke perusahaannya yang kemudian mengantarkan CS ke kantor polisi PJR Cikampek, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Setelah melarikan diri dia lapor perusahaannya dan setelah itu diantarkan ke kepolisian sehingga kemarin sore kita bisa amankan pelaku ini," tambah Sambodo.
Akibatnya CS kini harus mempertanggungkan perbuatannya dan dijerat Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara.