Sopir Truk yang Timpa Mobil di Tangerang Negatif Alkohol

2 Agustus 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi Polres Metro Tangerang menunjukkan tersangka sopir truk yang menimpa mobil di Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi Polres Metro Tangerang menunjukkan tersangka sopir truk yang menimpa mobil di Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan SF (sebelumnya ditulis SEJ) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan truk bermuatan tanah yang menimpa mobil di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang. SF dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, membantah kabar yang menyebutkan tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk.
"Hasil cek pemeriksaan urine, semuanya dinyatakan negatif alkohol segala macam. Jadi clear, alkohol segala macam. Yang berkembang di luaran itu katanya mabuk, setelah dites negatif," ujar Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/8).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim (kedua kiri) memberikan keterangan pers terakit tersangka sopir truk yang menimpa mobi di Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Namun ia memastikan penyebab terjadinya kecelakaan memang karena kelalaian sopir. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, saat kejadian SF hendak menyalip sebuah angkot.
Namun, dari arah berlawanan datang mobil Sigra yang berpenumpang 5 orang. Kondisi jalan yang sempit membuat kecelakaan tak terhindarkan.
"Ketika papasan, bertemu mendadak ini, terjadi lost control pengemudinya. Sehingga mengakibatkan ketika tidak terkendali ini, tidak seimbang dan jatuh menimpa (mobil) Sigra tersebut," terang Karim.
Petugas evakusi kendaraan yang tertimpa truk tanah di Jl Imam Bonjol, Kota Tangerang. Foto: Twitter/ @NTMCLantasPolri
SF dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kecelakaan ini, empat dari lima penumpang mobil Sigra itu meninggal dunia. Satu korban selamat adalah Aisyah, bayi berumur satu tahun yang merupakan anak salah satu korban, Fatmawati (27).
Suasana pemakaman 3 korban kecelakaan truk timpa mobil, di TPU Selapajang, Kota Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Fatmawati meninggal bersama kedua adiknya, Nanda (24) dan Wandi (22). Ketiganya dimakamkan secara bersama di TPU Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (2/8) siang.
Sementara sopir mobil Sigra bukan bagian dari keluarga korban. Sopir tersebut merupakan sopir taksi online yang dipesan oleh Fatmawati.