Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan SF (sebelumnya ditulis SEJ) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan truk bermuatan tanah yang menimpa mobil di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang. SF dinilai lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, membantah kabar yang menyebutkan tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk.
"Hasil cek pemeriksaan urine, semuanya dinyatakan negatif alkohol segala macam. Jadi clear, alkohol segala macam. Yang berkembang di luaran itu katanya mabuk, setelah dites negatif," ujar Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/8).
Namun ia memastikan penyebab terjadinya kecelakaan memang karena kelalaian sopir. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, saat kejadian SF hendak menyalip sebuah angkot.
Namun, dari arah berlawanan datang mobil Sigra yang berpenumpang 5 orang. Kondisi jalan yang sempit membuat kecelakaan tak terhindarkan.
"Ketika papasan, bertemu mendadak ini, terjadi lost control pengemudinya. Sehingga mengakibatkan ketika tidak terkendali ini, tidak seimbang dan jatuh menimpa (mobil) Sigra tersebut," terang Karim.
SF dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kecelakaan ini, empat dari lima penumpang mobil Sigra itu meninggal dunia. Satu korban selamat adalah Aisyah, bayi berumur satu tahun yang merupakan anak salah satu korban, Fatmawati (27).
Fatmawati meninggal bersama kedua adiknya, Nanda (24) dan Wandi (22). Ketiganya dimakamkan secara bersama di TPU Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (2/8) siang.
Sementara sopir mobil Sigra bukan bagian dari keluarga korban. Sopir tersebut merupakan sopir taksi online yang dipesan oleh Fatmawati.