Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sopir Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Jadi Tersangka dan Ditahan
15 Maret 2024 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan JS sebagai tersangka. Dia adalah sopir Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche 911 GT 3 dalam showroom di kawasan PIK 2, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, JS juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (sudah tersangka). Untuk tersangkanya sudah ditahan di Polres Tangerang Kota," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Wahyu menerangkan, JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Pasal 200 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
Pasal 406 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
ADVERTISEMENT
Sopir Mabuk
Insiden ini terjadi pada Rabu (13/3) lalu. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, Polsek Teluk Naga langsung mengamankan sopir dan mobilnya usai kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir Xpander itu meminum minuman keras (miras) sebelum mengemudikan kendaraannya.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi," kata Zain dalam keterangannya.
"Dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," tambah dia.