Sopir yang Tabrak 3 Motor dan Tewaskan 1 Orang di Sudirman Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Itu hari ini pengemudi atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Sambodo mengatakan, sopir tersebut sementara dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.
"Sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikkan jadi (Pasal) 311," tambahnya.
Sambodo mengatakan, usai kecelakaan BT langsung diamankan pihak kepolisian. Rencananya hari ini, ia akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka, hari ini kita akan periksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," tutupnya.
Untuk diketahui, BT dengan mobil HRV nya menabrak 3 motor yang berjalan di depannya. Akibatnya 1 pengendara motor tewas dan 2 lainnya luka-luka.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu sempat viral di sosial media. Dari video yang beredar ia terlihat seperti orang mabuk. Namun hal itu belum bisa dipastikan oleh polisi sebab masih menunggu hasil tes urine.