Soroti Banyak Masalah di Kepolisian, Anggota Komisi III Ingatkan Pesan Prabowo

31 Januari 2025 22:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengamati banyaknya masalah yang dibuat oleh oknum Polri. Ia menyinggung beragam masalah itu, mulai dari saling tembak antar polisi, hingga kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
“Nah, dengan banyaknya kejadian kasus seperti ini, polisi tembak polisi, polisi tembak pelajar, lalu kemudian tahanan meninggal di rutan polisi hari ini kita mendengar ada pemerasan kemarin, ini lagi pemerasan AKBP Bintoro, harusnya menjadi koreksi bersama bagi pimpinan Polri, apa yang salah,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta pada Jumat (31/1).
Rudianto menyinggung pesan Prabowo yang menyebut negara yang gagal adalah negara yang tentara dan polisinya gagal. Ia juga menyinggung soal tren kepercayaan masyarakat terhadap polisi yang menurun.
“Makanya pak presiden mengatakan, salah satu ciri negara gagal ya kan? Kalau tentara dan polisinya gagal ya kan? Tidak dipercaya rakyat, misalkan, kan itu kan? Kalau kita lihat tren survei tingkat kesukaan terhadap institusi Polri, kan menurun,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Kenapa menurun? Karena banyaknya kejadian, pelaku-pelaku oknum yang menyimpang. Bagaimana mencarikan solusinya? Pimpinan Polri harus tegas. Jangan anggota melanggar terkesan dilindungi, itu sebenarnya diharapkan,” tambahnya.
Walau polisi banyak bermasalah, Rudianto menilai Undang-Undang Polri yang mengatur polisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat sudah baik. Hanya praktiknya saja yang masih perlu diawasi.
“Sudah bagus lah, sudah diatur, termasuk peraturan Kapolri. Tanggung jawab institusi juga ada di situ, tanggung jawab person. Kalau ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, maka pimpinannya bisa bertanggung jawab, artinya kan ada tanggung jawab institusi,” tuturnya.
“Pertanyaannya sekarang, aturannya bagus, praktiknya bagaimana? Itu yang jadi pertanyaan publik. Kok banyak kejadian yang melibatkan alat negara tadi, yang disebut banyak orang oknum,” tambahnya.
ADVERTISEMENT