Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Soroti Pengungsi Rohingya, Menteri Imigrasi Minta Perpres 125/2016 Direvisi
5 November 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyoroti soal pengungsi Rohingya yang mencari suaka ke Indonesia. Ia mendorong Perpres (Peraturan Presiden) nomor 125 Tahun 2016 segera direvisi.
ADVERTISEMENT
Agus menambahkan, para pencari suaka bisa mendapat penghidupan yang layak. Sebab, dalam Perpres tersebut belum mengakomodir bagi para pencari suaka untuk bekerja maupun menempuh pendidikan.
“Perpres 125/2016, ini mudah-mudahan segera direvisi, ini kan mereka serba susah,” kata Agus kepada wartawan usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR, Selasa (5/11).
Hal tersebut diungkapkannya karena saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi pengungsi 1951 adalah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, hak-hak pengungsi, dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
“Jadi mereka larinya ke kita, nanti kalau mereka tidak, kalau sudah lima hari, ada yang mati, ada yang sakit, akhirnya kemanusiaan,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan nanti kita cari tempat di mana, bisa menempatkan mereka pada satu lokasi yang tidak mengganggu warga lokal,” tambah Agus.
Sebelumnya, anggota komisi dari fraksi NasDem, Muslim Ayub, sempat menyinggung soal pengungsi Rohingya ini.
ADVERTISEMENT
Kata dia, pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh itu kondisinya sangat memprihatinkan. Meski begitu, untuk mendapat suaka, kata dia, pengungsi tersebut diminta uang berkisar 15 juta dengan dijanjikan mendapat pekerjaan.
Ia meminta agar para pengungsi Rohingya yang masuk itu agar dipindahkan ke tempat pengungsian.
“Kami simpulkan dalam kesempatan ini pak menteri, mohon barangkali pengungsi ini bisa ditarik ke Aceh Utara atau Medan, di sana ada tempat pengungsian,” ujarnya.
Sekilas Perpres
Menurut Perpres ini, penanganan Pengungsi Rohingya dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Penanganan memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri (yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan). Koordinasi dimaksud dalam rangka perumusan kebijakan meliputi: a. Penemuan; b. Penampungan; c. Pengamanan; dan d. Pengawasan keimigrasian.
Penemuan dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia, menurut Perpres ini, dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.