Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sosialisasi Perlu Dilakukan Sebelum Terapkan Full Day School
15 Juni 2017 2:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) menanggapi kebijakan penyesuaian Full Day School, yang merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter, yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
ADVERTISEMENT
IPM mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang dianggap fokus pada pengembangan pendidikan karakter, serta mendukung penyesuaian waktu belajar 5 hari agar proses dan hasilnya efektif.
Namun karena ini berkaitan dengan kebijakan nasional, maka penerapannya membutuhkan penyesuaian di berbagai daerah.
[Baca juga: Ini Isi Peraturan Mendikbud tentang Full Day School ]
"Untuk itu, kami mendorong Kemendikbud melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai hal ini agar semua pihak mengerti apa yang direncanakan," ujar Ketua Umum PP IPM, Velandani Prakoso, melalui pernyataan tertulis IPM yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (15/6).
[Baca juga: MUI Setuju Program Full Day School ]
Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari misinterpretasi dan miskomunikasi dan terjebak pada perdebatan istilah tertentu yang tidak masuk pada substansinya.
ADVERTISEMENT
"Sosialisasi juga penting, agar pada tataran aplikasi, sekolah tidak sekadar menambah jam pelajaran, sehingga malah justru memberatkan pada siswa," jelasnya.
Dalam penerapannya di awal tahun ajaran baru nanti, IPM berharap sekolah sepenuhnya memperhatikan hak pelajar untuk berkembang sesuai dengan minat, bakat dan potensi murid.
"Mari jadikan sekolah sebagai rumah kedua yang menyenangkan bagi elajar untuk berkarya nyata bagi bangsa dan negara," tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini