Sosialisasi UU Satu Data: Pemerintah Bahas Integrasi Data Antarinstansi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pemerintah memperkuat integrasi dan keterhubungan data ant instansi melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara terpadu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sebelumnya, UU Satu Data Indonesia disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026. Undang-undang tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur tata kelola data nasional, termasuk prinsip kedaulatan data, keterpaduan tanpa sentralisasi, keamanan, serta akuntabilitas pengelolaan data.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, data yang tepat, cepat, dan akurat merupakan fondasi penting dalam menyusun pembangunan nasional. Menurutnya, data yang terintegrasi akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Betapa data yang tepat, data yang diperoleh dengan cepat, dan data yang diperoleh dengan akurat itu adalah awal daripada pembangunan nasional yang sebaik-baiknya,” kata Rachmat dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (5/11).

Rachmat mencontohkan, pemanfaatan data kependudukan telah menjadi salah satu fondasi penyusunan pembangunan nasional sejak awal pemerintahan. Ia menyinggung penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) pada 1 April 1969 yang memanfaatkan data kependudukan untuk menentukan kebutuhan dasar masyarakat.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah merancang berbagai program, mulai dari pembangunan SD Inpres, Pasar Inpres, Jalan Inpres, hingga puskesmas. Dengan mengetahui kondisi dan persebaran penduduk, pemerintah dapat memperkirakan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Dengan data penduduk dan kependudukan Indonesia, maka dirancanglah pendidikan dasar SD Inpres. Dibuatlah Pasar Inpres. Dibuatlah Jalan Inpres, karena dengan data penduduk dan kependudukan kita tahu kebutuhan dasar pendidikan, kita tahu kebutuhan dasar kesehatan, dibangunlah Puskesmas,” ujarnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat memberikan sambutan mengenai Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Ia menilai kebutuhan terhadap data berkualitas semakin besar seiring perkembangan teknologi dan kompleksitas pembangunan. Data yang perlu dikelola tidak hanya berkaitan dengan kependudukan, tetapi juga pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan, keuangan, hingga potensi kekayaan alam Indonesia.

“Data bukan hanya milik sistem pemerintah, data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita. Ada istilah ‘data is the new oil’,” kata Rachmat.

Menurut Rachmat, pengesahan UU Satu Data Indonesia merupakan tonggak penting, tetapi bukan akhir dari pembenahan tata kelola data nasional. Implementasinya membutuhkan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat.

“Tugas kita adalah sekarang melaksanakan amanah melalui kerja sama pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” tuturnya.

MenPAN-RB Rini Widyantini saat memberikan sambutan mengenai Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Menyerahkan Data

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, penguatan tata kelola data melalui undang-undang diperlukan karena kebutuhan integrasi data kini tidak lagi terbatas pada hubungan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pengaturan tersebut juga diperluas agar menjangkau korporasi, badan hukum publik, dan pihak lainnya.

Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, menurut Rini, perkembangan kebutuhan pemerintahan digital membuat penguatan regulasi melalui undang-undang menjadi penting.

“Namun, kebutuhan akan data yang terintegrasi terus berkembang. Tata kelola tidak lagi cukup hanya menghubungkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi juga bisa menjangkau berbagai pihak di luar pemerintahan,” kata Rini.

Ia menjelaskan, Satu Data Indonesia dan pemerintahan digital merupakan dua agenda yang saling melengkapi. Data berkualitas menjadi fondasi untuk menghadirkan layanan publik yang lebih terintegrasi, cepat, dan proaktif.

Salah satu manfaat yang ingin diwujudkan ialah penerapan prinsip once-only. Melalui prinsip ini, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data atau dokumen yang sama ketika mengakses berbagai layanan pemerintah.

“Kemudahan bagi instansi tersebut pada akhirnya harus dirasakan oleh masyarakat. Kita bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ujarnya.

Rini menegaskan, keberhasilan UU Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya regulasi dan sistem digital. Pemerintah harus memastikan integrasi data benar-benar memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

“Karena bagi masyarakat yang penting bukan berapa banyak institusi yang terlibat di balik sebuah layanan, melainkan berapa mudah mereka memperoleh layanan yang dibutuhkan,” kata Rini.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komdigi Siapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi berperan memastikan keterhubungan data antarsistem pemerintahan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia ialah interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung dan bertukar data.

Menurut Meutya, keterhubungan tersebut membutuhkan standar pertukaran data yang seragam. Standar itu mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses data.

“Kami di Komdigi tugasnya paling utama adalah satu, yaitu keterhubungan. Jadi tugasnya adalah menghubungkan data-data,” ujar Meutya.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Infrastruktur tersebut menjadi fondasi untuk menghubungkan sistem elektronik di berbagai instansi.

Meutya menegaskan, interoperabilitas tidak berarti seluruh data harus dipusatkan dalam satu basis data atau kewenangan pengelolaannya dialihkan kepada satu instansi. Setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.

“Undang-Undang SDI menegaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan basis data maupun pengalihan kewenangan pengelolaannya. Prinsip data remains at source tetap dijunjung tinggi,” jelasnya.

Selain keterhubungan sistem, Meutya menekankan pentingnya keselarasan regulasi, termasuk dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini diperlukan untuk memperjelas hak akses, tujuan penggunaan data, dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Ia juga menyoroti aspek keamanan informasi melalui penguatan infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, audit keamanan, serta kesiapan penanganan insiden siber bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Dan penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi dari masyarakat,” kata Meutya.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebut interoperabilitas UU Satu Data Indonesia (SDI) jawab kebutuhan pembangunan daerah saat Sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Mendagri Soroti Data yang Tersebar di Berbagai Instansi

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai persoalan utama tata kelola data nasional bukan terletak pada ketiadaan data, melainkan belum optimalnya keterhubungan data yang dimiliki masing-masing instansi.

Ia mencontohkan, Badan Pusat Statistik memiliki data statistik, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil memiliki data kependudukan, sedangkan kementerian lain memiliki data sesuai sektor masing-masing, seperti pertanian, UMKM, pertambangan, dan kelautan.

Menurut Tito, data-data tersebut perlu diintegrasikan agar dapat saling dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan, pengawasan, serta evaluasi pembangunan.

“Ini sepertinya kita belum punya. Ada satu missing link di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, Satu Data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” ujar Tito.

Ia menggambarkan, selama ini kepala daerah harus mendatangi kementerian satu per satu untuk mengetahui program pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di wilayahnya. Proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya.

Melalui Satu Data Indonesia, kepala daerah diharapkan dapat mengakses informasi mengenai program kementerian dan lembaga di wilayahnya tanpa harus mendatangi masing-masing instansi. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk menyelaraskan program pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Sehingga akhirnya Pak Rudi bisa membuat program, mengisi celah-celah di antara itu atau riding. Yaitu memanfaatkan data-data itu untuk dicari tangkap,” kata Tito.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Tito mencontohkan, apabila pemerintah pusat membangun jalan nasional atau irigasi primer di suatu daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyesuaikan program pembangunan jalan provinsi, irigasi sekunder, hingga irigasi tersier. Dengan demikian, program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat saling melengkapi.

Ia menambahkan, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta program kerja pemerintah daerah juga dapat dimanfaatkan pemerintah pusat untuk memantau pelaksanaan pembangunan dan realisasi belanja.

“Ini akan jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan, dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan agar pelaksanaan Satu Data Indonesia tidak mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga sebagai pemilik data. Setiap instansi harus tetap bertanggung jawab atas data yang dikelolanya.

Ia juga meminta agar data yang bersifat sensitif terhadap keamanan negara tidak dipaksakan untuk dibagipakaikan melalui sistem tersebut. Selain itu, penguatan keamanan siber diperlukan untuk mengantisipasi risiko peretasan maupun gangguan terhadap sistem pemerintahan.

“Sehingga perlu penguatan dari sisi sistem cyber-nya,” tegas Tito.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Baleg DPR Atur Kedaulatan hingga Akuntabilitas Data

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, UU Satu Data Indonesia memuat sejumlah prinsip utama, yakni kedaulatan data, keterpaduan tanpa sentralisasi, rujukan tunggal, keamanan data, dan akuntabilitas.

Dalam aspek kedaulatan data, setiap data dalam ekosistem data Indonesia harus tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia. Sementara itu, prinsip keterpaduan tanpa sentralisasi memastikan sinkronisasi data dapat dilakukan tanpa mengambil alih kewenangan pengelolaan data dari masing-masing instansi.

“Jadi tidak ada yang mempengaruhi satu data sama dengan data yang lainnya. Tetapi bagaimana sinkronisasi ini dilakukan, tentunya tujuan akurasi dan validitas ini tidak ditinggalkan,” kata Bob.

Ia juga menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan wajib dalam perencanaan kebijakan fiskal dan distribusi bantuan sosial. Dengan adanya rujukan tunggal, pemerintah diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menentukan kebijakan dan penyaluran program.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur keamanan data dan akuntabilitas melalui mekanisme pengawasan, sanksi berjenjang, pelaporan kepada DPR, serta ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraannya.

“Undang-Undang ini memuat sanksi berjenjang, pengawasan yang dilaporkan kepada DPR, dan ruang partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Bob menegaskan, UU Satu Data Indonesia tidak semata-mata mengatur persoalan teknologi dan birokrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, integrasi data diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran lebih utuh mengenai potensi sumber daya alam dan kekayaan nasional.

Ia menilai penguasaan data yang akurat akan membantu negara mengetahui potensi kekayaan Indonesia, mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga unsur tanah jarang atau rare earth elements. Informasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam dapat mendukung kepentingan nasional.

“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” kata Bob.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Sturman Pandjaitan, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Rudy Mas’ud, serta sejumlah pejabat lainnya.