Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola ikut berkomentar terkait polemik pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal keinginan melarang celana cingkrang bagi ASN di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Tamrin menilai, jika memang Kemenag serius ingin membuat aturan pelarangan celana cingkrang untuk ASN sebagai aturan, maka hal itu merupakan aturan yang mengada-ada.
"Jangan apriori, jangan orang pakai cadar dan celana cingkrang oh ini radikal, jangan. Jadi, pakai simbol-simbol pakaian itu enggak bagus itu dilarang," kata Tamrin di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (3/11).
"Jadi Menteri Agama (Fachrul Razi) kalau dia mau bikin aturan yang melarang orang pakai cadar dan celana cingkrang, itu konyol," sambungnya.
Tamrin mempertanyakan mengapa pakaian diatur-atur oleh negara. Menurutnya kalau memang akan dilarang, kebijakan Menag itu rentan membuat marah umat Islam dan tak bagus untuk kerukunan nasional.
"Ngapain itu pakaian orang kok diatur-atur itu," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Tamrin, pelarangan celana cingkrang untuk ASN justru akan melanggar kebebasan sipil. Kalau pun ingin menindak orang yang terpapar radikalisme, menurut Tamrin bukan dengan melarang pakaiannya, namun sebaiknya dilakukan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalah menghadapi kelompok-kelompok ekstrim itu hadapi saja langsung, lakukan pelanggaran hukum langsung tindak. Enggak usah ngatur-ngatur pakaian orang, celana orang," tandasnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan pemakaian celana cingkrang memang tak dilarang agama. Namun menurut Fachrul, ada aturan tentang cara berpakaian ASN di setiap instansi, sehingga ASN akan diberi peringatan jika tak sesuai dengan aturan.
Dia mengaitkan celana cingkrang itu dengan kasus penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Masalah celana cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi (cingkrang) gitu?" ungkap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
"Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu," tegas dia.
Saat ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga mengaku sedang mempersiapkan aturan itu, saat ini Kemenag masih menyerap aspirasi.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," kata Zainut di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (3/11)