Sosok Brian Edgar Nababan yang Tawarkan Fakar Suhartami Masuk Binomo

5 April 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok Brian Edgar Nababan (kedua dari kiri) tersangka kasus Binomo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sosok Brian Edgar Nababan (kedua dari kiri) tersangka kasus Binomo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan Binary Option Binomo. Setelah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka beberapa waktu lalu, polisi turut menangkap Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang terbaru, guru Indra Kenz, Fakar Suhartami, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ternyata, Fakar masuk Binomo setelah ditawari oleh Brian.
Seperti apa sosok Brian Edgar Nababan?
Brian diketahui gabung ke salah satu perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo sejak 2018. Saat itu memang Brian juga berkuliah di sana.
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
Jabatan pertama Brian adalah customer support platform Binomo. Tugasnya, menerima komplain
Lalu pada Februari 2019, Brian mendapat jabatan development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Dengan jabatan ini lah Brian lalu menawari Fakar untuk menjadi afiliator Binomo.
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
"Dan tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
Salah satu murid Fakar adalah Indra Kenz. Selain mengajari Indra, Fakar juga diketahui menerima aliran dana dari pria yang mengaku sebagai crazy rich Medan itu sebesar Rp 1,9 miliar.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ungkapnya.