Sosok Donny Saragih: Dirut Baru TransJakarta Terpidana Penipuan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bus Transjakarta saat berada di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus Transjakarta saat berada di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Nama Donny Andy Saragih kembali muncul setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama PT TransJakarta. Tapi, baru dipilih pada Kamis (23/1), Donny terancam kehilangan jabatannya.

Penyebabnya tak lain karena kasus hukum yang menjeratnya. Donny merupakan terpidana kasus penipuan.

Dalam karier, Donny memang sudah cukup mumpuni dan punya pengalaman di bidang transportasi. Pria kelahiran Tanjung Karang 1972 itu pernah bekerja di sejumlah perusahaan transportasi.

Donny pernah bekerja di Toyota Rant A Car (TRAC) PT Astra International, lalu Cipaganti, Hiba Utama, dan Panorama Transportasi.

Dirut TransJakarta yang baru Donny Saragih (kiri) bersama eks Dirut TransJakarta Agung Wicaksono (kanan). Foto: Dok. Istimewa

Kariernya terus menanjak. Donny lalu menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport pada 2007- 2017. Lalu, menjadi komisaris PT Alfa Omega Transport sejak 2014 hingga saat ini.

Donny juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Selain berkarier di dunia transportasi, Donny Saragih juga pernah mencoba peruntungan sebagai caleg Golkar pada Pemilu 2014. Dia maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta di Dapil 5 Jakarta Timur dengan nomor urut 9.

Namun, Donny juga tidak lolos dalam Pemilu 2014. Sedangkan, pada Pemilu 2019, dia tidak mengajukan lagi.

Kini, nasib Donny sebagai Dirut TransJakarta tengah diujung tanduk. Beredar kabar, Pemprov DKI Jakarta tengah menggelar RUPS LB untuk membahas hal ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga belum mau berbicara banyak soal status Donny yang merupakan terpidana kasus penipuan.

"Nanti, nanti. Siang nanti," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/1).

Kendaraan melintas di jalur bus transjakarta, kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/3/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Donny tercatat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Kasus ini mulai disidangkan di PN Jakpus pada 30 April 2018.

Donny dan rekannya, Porman Tambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dituntut selama 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota.

kumparan post embed

Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dan kedua terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 1 tahun masa tahanan.

Jaksa dan kedua terdakwa lalu menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambuan ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan. Namun status hukumannya berubah dari tahanan kota menjadi penjara. Dengan putusan kasasi itu, Donny Saragih dan Porman Tambunan otomatis berstatus terpidana.