Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sosok Eksi Anggraeni, Broker di Tengah Sengketa 1,1 Ton Emas Antam Vs Crazy Rich
29 Desember 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 12 menitADVERTISEMENT
Nama Eksi Anggareni mencuat di tengah sengketa 1,1 ton emas antara Antam dan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.
ADVERTISEMENT
Ia termasuk sosok sentral dalam permasalahan hukum buntut jual beli ribuan kilogram emas Antam tersebut. Bahkan, Eksi terjerat setidaknya 3 masalah hukum yang terkait sengketa itu.
Siapa Eksi?
Sengketa emas Antam dan Budi Said tak bisa dilepaskan dari sosok Eksi Anggraeni atau Eksi Anggraini. Namanya muncul dari awal sengketa dimulai pada 2018 ini.
Merujuk dakwaan pada situs Pengadilan Negeri Surabaya, sengketa berawal ketika Budi Said mendapat informasi ada emas dengan harga diskon yang dijual di butik emas Antam di Surabaya atau BELM Surabaya 01 Antam.
Pada 19 Maret 2018, Budi Said mendatangi kantor BELM Surabaya 01 Antam untuk mengecek informasi tersebut. Kala itu, Budi Said bertemu dengan Eksi yang mengaku sebagai Marketing di PT Antam. Belakangan diketahui, Eksi bukanlah karyawan atau marketing PT Antam, Eksi adalah broker atau calo.
Dalam pertemuan di kantor BELM Surabaya 01 Antam itu, hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam.
ADVERTISEMENT
Budi Said kemudian mendapat penjelasan dari Eksi mengenai cara pembelian emas harga diskon.
Eksi kemudian menawarkan emas batangan kepada Budi Said dengan harga Rp 530 juta per kilogram. Penerimaan barangnya 12 hari kerja setelah uang diterima Antam.
Usai pertemuan, Eksi menawarkan diri menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Alasannya, agar Budi Said tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Atas penawarannya itu, Eksi meminta komisi Rp 10 juta per kilogram emas yang dibeli Budi Said.
Budi Said tertarik dengan tawaran tersebut. Terlebih, Eksi meyakinkan Budi Said dengan mengaku sudah memiliki 14 orang pembeli (founder).
Budi Said kemudian melakukan sejumlah transaksi melalui Eksi. Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp 505 juta sampai dengan Rp 525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon.
ADVERTISEMENT
Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said ialah sebesar Rp3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun).
Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).
Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur yang diterimanya.
Budi Said pun kemudian curiga menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 20 Januari 2019.
Kasus ini berujung hingga pengadilan dan mulai disidangkan pada September 2019. Eksi dinyatakan bersalah oleh hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini terjadi penipuan yang dilakukan Eksi.
Salah satu fakta yang termuat dalam putusan hakim ialah bahwa Budi Said tertarik membeli emas karena pengakuan Eksi sebagai marketing PT Antam.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Eksi kepada Budi Said soal harga diskon Rp 530 juta per kilogram juga diiyakan oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam.
“Padahal dalam kenyataannya Terdakwa adalah seorang wiraswasta bukan sebagai marketing PT Antam,” bunyi putusan kasasi nomor 600/K/Pid/2020.
Eksi dihukum 3 tahun 10 bulan penjara atas perbuatannya itu. Banding dan kasasi yang diajukannya ditolak.
Ia dihukum bersama 3 mantan pejabat Antam atas perbuatannya itu, yakni:
Masih merujuk situs PN Surabaya, Eksi juga terjerat kasus penipuan lain terkait emas. Yakni jual beli dengan Lim Melina.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dimulai pada Oktober 2022 itu, Eksi dinyatakan bersalah. Ia dihukum 1,5 penjara atas perbuatannya tersebut.
Sengketa Perdata
Perihal sengketa emas 1,1 ton, mulai masuk ke ranah perdata sejak Februari 2020. Budi Said mengajukan gugatan di PN Surabaya.
Tergugatnya termasuk Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, serta Eksi Anggraeni.
Budi Said mempertanyakan soal nasib kekurangan emas 1,1 ton yang belum diterimanya.
Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam harus membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said.
Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said.
Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said. Antam bersama Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dihukum secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan. Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said.
Dalam dokumen persidangan, terungkap pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi kepada Antam untuk membayar ganti emas 1,1 ton kepada Budi Said.
Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni memang telah terbukti melakukan penipuan. Dalam putusan itu, tidak disebutkan bahwa Antam ikut bersalah dan turut bertanggung jawab atas kerugian 1,1 ton emas milik Budi Said.
ADVERTISEMENT
Namun, MA menilai bahwa Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (back office pada BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) merupakan karyawan Antam.
“Merupakan karyawan/bawahan dari Tergugat I Konvensi yang melakukan perbuatan tersebut dalam rangka core bisnis dan kewenangannya melakukan jual beli emas di bawah kendali dan pengawasan Tergugat I Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.
MA juga berpendapat bahwa perbuatan tersebut Endang Kumoro dkk bukan perbuatan personal. Sebab, kesepakatan yang belakangan berujung gugatan Budi Said terjadi di kantor BELM Surabaya 01 Antam.
“Pada hari dan jam kerja dilakukan dengan Karyawan Antam salah satunya Tergugat II Konvensi sebagai Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk., dan dalam transaksi tersebut dengan menggunakan rekening PT Antam, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi yang melawan hukum melakukan penipuan secara bersama sama yang merugikan Penggugat Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.
ADVERTISEMENT
“Maka sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I Konvensi yang mempekerjakan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi sebagai karyawannya harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut,” masih dalam pertimbangan MA.
Peninjauan Kembali yang diajukan PT Antam ditolak MA pada 21 Juni 2023. Saat ini, Antam sedang mengajukan PK untuk kedua kalinya.
Masuk Ranah Korupsi
Sengketa emas ini juga masuk dalam ranah korupsi. Eksi dan tiga mantan pejabat Antam yang terlibat kasus penipuan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi. Kasus ini mulai bergulir pada Agustus 2023.
Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam. Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Eksi dan Endang Kumoro dkk:
ADVERTISEMENT
Sejak awal menjabat pada 2018, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam berkenalan dengan Eksi Anggraeni selaku broker.
Dalam menjual emas, Endang Kumoro melakukannya melalui Eksi Anggraeni. Baik menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
ADVERTISEMENT
Mekanismenya, Eksi melakukan pembayaran sesuai nama pembeli lain yang tercantum di faktur. Selanjutnya, ia menerima emas sesuai permintaan dari nama yang tercantum di faktur. Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said.
Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur. Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.
Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut.
Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:
Endang Kumoro:
Misdianto:
Ahmad Purwanto:
Keempatnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Berikut vonisnya:
Eksi Anggraeni:
Endang Kumoro:
Ahmad Purwanto:
Misdianto:
ADVERTISEMENT
Kasus ini masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Nasib 1,1 Ton Emas, Siapa yang Harus Ganti?
Sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.
Kata Antam
Perihal harus bayar 1,1 ton emas, Antam menyatakan tidak berniat ingkar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban membayar itu. Antam mempertanyakan perihal tanggung jawab perbuatan Eksi Anggraeni dkk.
ADVERTISEMENT
Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Antam menilai, Antam tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas yang dianggap sebagai kerugian Budi Said. Dia menekankan, kliennya sudah mengirimkan emas kepada Budi Said sesuai besaran uang yang ditransfer Budi Said sebagai pembeli. Dan pembelian tersebut dibuktikan dengan faktur yang sudah diterima Budi Said.
Ia kemudian menyinggung soal adanya unsur pidana yakni penipuan dan korupsi di balik sengketa emas dalam ranah perdata tersebut.
“Ini jadi menarik, kenapa? Karena dalam kasus pidana dihubungkan dengan perdata, hari ini ada yang menarik, bahwa keadaan 4 orang dinyatakan bersalah karena penipuan dan juga ada dugaan hari ini, bahwa diduga melakukan tindak pidana korupsi, sementara Antam yang bertanggung jawab,” kata Fernandes saat ditemui kumparan di kantornya pada bilangan Jakarta Selatan, Minggu (26/12).
“Ini merupakan, kalau prinsipnya namanya seperti bertanggung jawab dua kali,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Fernandes berpendapat, pihak yang harus bertanggung jawab terhadap masalah 1,1 ton ini adalah Eksi dkk yang disebut terbukti melakukan kongkalikong berupa penipuan diskon terhadap pembeli emas Antam. Mereka juga yang terlibat dalam dugaan korupsi perdagangan emas tersebut.
“Seharusnya, yang bertanggung jawab adalah pelaku kejahatannya, pelaku kejahatan secara publik (yang) sudah dihukum, gitu,” terang Fernandes.
Dalam kasus 1,1 ton emas ini, Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada MA. Mereka berharap, pengadilan agung tersebut bisa melihat secara luas soal perkara ini. Melihat soal dua fakta persidangan yakni penipuan dan dugaan korupsi yang menyertai transaksi Budi Said.
“Bahwa ketika Antam dipaksa bertanggung jawab berdasarkan putusan yang terakhir yang dimiliki oleh BS [Budi Said], itu hal perlu kami klarifikasi lagi ke Mahkamah Agung dalam bentuk proses Peninjauan Kembali kedua,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pembelaan Eksi
Dalam gugatan perdata di PN Surabaya, Eksi melalui pengacaranya sempat melakukan pembelaan.
Pertama, ia menyatakan tidak pernah mengenalkan diri sebagai marketing PT Antam kepada Budi Said.
“Pada saat pertemuan dengan Penggugat (Budi Said) sama sekali tidak menunjukan identitas sebagai pekerja/bagian dari Tergugat I (PT Antam) cq. tidak memakai seragam PT. Aneka Tambang Tbk (PT. Antam) dan sama sekali tidak menunjukkan NIP,” bunyi pembelaan Eksi dikutip dari dokumen PN Surabaya.
Eksi pun mengaku sudah mengembalikan uang Rp 92 miliar kepada Budi Said. Sehingga, menurut dia, sudah tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi emas tersebut.
“Yang nantinya akan dibuktikan lewat bukti rekening koran bank,” bunyi pembelaan Eksi.
Ia pun menilai permasalahan Budi Said dengan PT Antam adalah menjadi tanggung jawab PT. Antam, bukan menjadi tanggung jawab dirinya.
ADVERTISEMENT
Sebab, Eksi menyebut bahwa setiap transaksi jual beli emas dilakukan dengan transfer langsung Budi Said ke rekening PT Antam.
Perihal harga di bawah harga resmi, menurut Eksi hal tersebut atas dasar kesepakatan bersama.
“Tidak mungkin jual beli emas tersebut dapat terjadi apabila tidak ada persetujuan harga dari kedua belah pihak, sehingga tida ada sedikitpun kehendak atau kesengajaan dari Tergugat V (Eksi) untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi Tergugat V (Eksi) berkapasitas hanya sebagai perantara saja,” papar pembelaan Eksi.
Secara terpisah, Pengacara Eksi juga menilai kliennya tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas itu. Eksi bukan orang Antam. Dia pun mempertanyakan soal framing yang terbangun bahwa dirinya sebagai broker.
Retno Sandra, kuasa hukum Eksi, mengatakan bahwa kliennya hanya sebagai pembeli dan penjual emas biasa. Pebisnis yang kebetulan berhubungan dengan Budi Said.
ADVERTISEMENT
Retno tak membantah bahwa informasi penjualan emas dalam jumlah besar lewat Antam yang diterima Budi Said adalah dari Eksi. Tapi transaksi dilakukan langsung Budi ke Antam. Uang Budi langsung masuk ke rekening Antam.
“Bagaimanapun, faktanya, pembelian (emas) para vendor itu seluruhnya transfer ke Antam. Seluruhnya transfer ke Antam, baik Pak Budi Said maupun vendor-vendor yang lain,” kata Retno kepada kumparan, Senin (26/12).
“Hubungan keperdataan ini kan, dari jual-beli ini kan, transfernya sudah jelas ke Antam,” sambungnya.
Retno menilai dugaan penipuan lewat janji ‘diskon’ dan dugaan korupsi yang menjadi dasar Antam menuntut pertanggungjawaban adalah hal terstruktur. Dia mempertanyakan, soal faktur yang tidak sesuai transaksi, dan menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
ADVERTISEMENT
“Ini semua terstruktur. Ini terstruktur. Artinya, harus kita buktikan dulu, ini menjadi kewenangan siapa. Kan gitu kan, uang masuk sudah sesuai belum fakturnya, yakan? Apakah sudah betul gramasinya di situ sesuai dengan apa yang dibeli? Permintaan pembeli. Kan, tidak sesuai. Ya, kan? Faktur ini kan tidak sesuai,” imbuhnya.
Saat ini Eksi menjalani tahanan kota atas perkara penipuan dan korupsi terkait emas ini.