Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, Ratu ditangkap pada Senin (14/12). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (15/12).
"Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember tim melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu di Kampung Al-Barokah RT 02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat," tambah dia.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan oleh Ratu untuk membuat konten tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yusri mengatakan Ratu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, dalam video tersebut Ratu yang mengenakan hijab berwarna ungu berbicara di suatu ruangan. Ia lalu menyebut polisi yang menangkap Rizieq sebagai dajjal dan menuding Polri membiarkan para koruptor berkeliaran.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: