Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sosok Farsha, Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Pemberi Rp 647 Juta untuk Siwi Widi
11 Mei 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Teka-teki mengenai sosok M. Farsha Kautsar mulai terungkap. Dia dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Farsha menjadi saksi untuk terdakwa korupsi eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang merupakan ayahnya sendiri.
Sosok Farsha ini sempat menjadi sorotan. Dalam dakwaan KPK terungkap dia memberikan sejumlah uang diduga hasil korupsi ayahnya kepada seorang perempuan yang disebut merupakan teman dekatnya. Perempuan itu yakni mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Dalam persidangan, Farsha mengakui memberikan transfer uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Siwi Widi. Uang berasal dari rekeningnya.
Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandir saat berusia 17 tahun karena ingin kuliah ke Bandung. Transaksi uang yang ada di rekening itu cukup besar, termasuk Rp 1 miliar, Rp 869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa penuntut umum, di dalam rekening tersebut, terdapat total dana yang masuk sekitar Rp 8 miliar. Dari rekening tersebut, Farsha lantas melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke Siwi Widi senilai Rp 647,85 juta.
"Transaksi-transaksi itu kakak dan orang tua saya tidak ada yang tahu," kata Farsha di persidangan.
Jaksa sempat mencurigai transaksi di rekening tersebut. Sebab Farsha mengaku keperluan kuliahnya hanya berkisar Rp 5-7 juta per bulan. Namun, uang yang masuk di rekening mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menurut Farsha, orang tuanya memang memberikan uang kuliah sesuai yang dibutuhkan. Ia mengaku uang lainnya berasal dari bisnis pribadinya, termasuk fee penukaran valas.
Selain itu, ia mengaku pernah mengambil uang dari brankas orang tuanya. Namun, ia berdalih tak tahu sumber uang di dalam brankas tersebut.
Terkait pemberian kepada Siwi, Farsha mengaku eks pramugari itulah yang memintanya untuk dibelikan barang.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha.
Tak hanya aliran dana, jaksa juga turut mengkonfirmasi adanya transaksi yang dilakukan Farsha dari aplikasi Traveloka senilai total Rp 987.289.803. Menurut dia, transaksi itu bukan hanya untuk kepentingan pribadinya.
Keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Siwi Widi. Dalam keterangannya di persidangan, Siwi menyebut uang diberikan Farsha karena ingin mendekatinya. Pemberian itu dilakukan sebagai bentuk perhatian.
"Farsha selalu menanyakan kebutuhan saya, saya butuhnya apa baru saat itu dia transfer. (uang itu diberikan sejak) April 2019 sampai juli 2019," kata Siwi.
Perkenalan keduanya dimulai melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Siwi, Farsha kemudian mencoba mendekatinya.
ADVERTISEMENT
"Dia mengaku sebagai pengusaha berusia 28 tahun, dia berusaha mendekati saya, dia berusaha mencari perhatian dengan membayar kebutuhan saya," papar Siwi.
Meski demikian, Siwi mengaku hanya berteman dekat saja dengan Farsha. Kendati Farsha pernah mengajaknya untuk berpacaran.
"Tidak pacaran, dekat saja," ujar Siwi.
"Waktu itu, Farsha meminta saya menjadi pasangannya tapi karena saya belum paham jadi saya agak takut," sambungnya.
Mahasiswa UII
Berdasarkan laman PDDikti, Muhammad Farsha Kautsar merupakan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan program studi S1 Hukum. Dia baru masuk pada tahun 2019. Sebelumnya, pria kelahiran 1999 ini sempat menempuh pendidikan di Universitas Telkom Bandung, tetapi mengundurkan diri.
Dari kedekatan keduanya, Siwi mengakui dirinya memperoleh perhatian lebih khususnya dalam bentuk pembiayaan. Total uang senilai Rp 647 juta diakui Siwi telah diterimanya dari sosok Farsha. Uang diterima dalam beberapa kali pemberian.
ADVERTISEMENT
"Kisarannya tidak menentu, ada yang nominalnya Rp 210 juta. Sesuai dengan percakapan Farsha yang dia mencoba untuk membayarkan sesuatu, untuk mencari perhatian," ucap Siwi.
Uang kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya. Termasuk perawatan ke Korea.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwi saat diperiksa penyidik.
"Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Siwi mengaku bahwa uang yang diberi Farsha pun sudah dikembalikan kepada KPK. Sebab, ia mengaku curiga dengan sumber uang.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, jadi tanpa panjang pikir saya kembalikan. Jadi sebelum ada pemberitaan saya sudah kembalikan. Jadi pemanggilan di November 2021, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember," kata Siwi.
Aliran Uang Farsha
Dalam kesaksiannya, Farsha tak hanya dicecar soal pemberian uang kepada Siwi Widi saja. Penggunaan uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi orang tuanya itu, turut dikonfirmasi oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Salah satunya soal transaksi yang dilakukan Farsha dari aplikasi Traveloka senilai total Rp 987.289.803. Menurut Farsha, transaksi itu bukan hanya untuk kepentingan pribadinya.
"Beragam. Saya kan enggak hanya kepentingan saya saja. Kadang keluarga kalau mau make lewat aplikasi saya," kata Farsha.
Selain kepada Siwi Widi, terdapat sejumlah transaksi kepada beberapa orang lain. Termasuk kepada Adinda Rana Fauziah sekitar Rp 39 juta.
"Yang bersangkutan pernah menjalani operasi kista. Saat itu saya membantu yang bersangkutan untuk menjalani operasi kista," kata dia.
"Ada juga pembelian mobil Mercedes Benz dan sebagainya, itu pribadi atau apa?" tanya jaksa.
"Betul. Itu untuk pribadi saya," jawab Farsha.
Nama Farsha memang turut termuat dalam dakwaan Wawan Ridwan. Dalam dakwaan, keduanya disebut melakukan pencucian uang dalam kurun bulan April 2018 sampai Agustus 2020. Pencucian uang itu berasal dari gratifikasi yang diterima Wawan Ridwan.
ADVERTISEMENT
Berikutu daftarnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
Terkait pencucian uang ini, dia didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.