Sosok Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang Pimpin OTT Bupati Nganjuk

10 Mei 2021 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Harun Al Rasyid, memimpin tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan salah satu Kepala Satgas Penyelidik di KPK.
ADVERTISEMENT
OTT tersebut berhasil menangkap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Kini Novi Rahman tengah diperiksa KPK secara intensif untuk ditentukan status hukumnya.
"Harun Al Rasyid yang mimpin (OTT)," kata seorang sumber kumparan, Senin (10/5).
Selain sebagai penyelidik, Harun juga dikenal aktif di Wadah Pegawai (WP) KPK. Ia merupakan Wakil Ketua WP KPK mendampingi Yudi Purnomo Harahap.
Jejak Harun tidak hanya sebagai penyelidik KPK. Ia pernah mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK dalam proses seleksi pada 2019. Ia sempat lolos tahap pertama.
Harun pun pernah membuat karya berupa buku berjudul 'Fikih Korupsi Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah'.
Buku itu merupakan hasil disertasi Harun saat menempuh S3 di bidang ilmu syariah di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, Harun sekaligus menjadi salah satu pegawai yang menggugat hak angket DPR kepada KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat

Terganjal Tes Wawasan Kebangsaan

Harun merupakan salah satu dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Diketahui, KPK menerapkan TWK sebagai syarat alih status pegawai.
Hal itu diatur dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021. Padahal, soal tes yang diharuskan dilakukan itu tak diatur dalam UU KPK maupun PP Nomor 41 Tahun 2021 sebagai turunannya.
Selain Harun, nama-nama lain mulai dari penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Ambarita Damanik dan beberapa pejabat struktural juga tidak lolos tes ini. Mereka adalah pegawai-pegawai yang biasa menangani kasus-kasus bear.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, nasib para pegawai itu belum ditentukan. Beredar kabar bahwa para pegawai yang tak lolos akan dinonaktifkan sementara hingga mendapatkan keputusan lebih lanjut usai KPK berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN.
Banyak pihak yang menduga bahwa ketidaklulusan nama-nama pegawai KPK tersebut sudah diatur. Bahkan ICW menganggap TWK sebagai upaya menyingkirkan orang-orang yang tegak lurus dalam memberantas korupsi di lembaga antirasuah.