Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Sosok Imam Masykur, Korban Penganiayaan Oknum Paspampres: Bantu Ekonomi Keluarga
29 Agustus 2023 7:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Keluarga Imam Masykur masih trauma atas kasus yang menimpa mereka. Imam tewas usai diculik dan dianiaya oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan 2 anggota TNI lainnya masih trauma. Mayatnya di buang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Anggota keluarga Imam, Said Sulaiman mengatakan, Imam merupakan anak kedua dari 4 bersaudara. Dia merupakan satu-satunya anak laki-laki dalam keluarganya.
"Dia anak kedua, dari 4 bersaudara. Dia satu-satunya anak laki-laki di keluarga ini," kata Said saat dihubungi, Selasa (29/8).
Imam baru merantau ke Jakarta pada 2011 lalu. Selama di sana, dia tinggal di daerah Ciputat, Tangerang. Sedangkan orang tuanya semuanya tinggal di Aceh.
Said menyebut, Imam merupakan anak yang berbakti kepada orang tuanya. Dia juga turut membantu perekonomian keluarganya di Aceh.
"Iya (merantau untuk bantu keluarga). Mau kerja tinggal di Ciputat. Sudah 1,5 tahun merantau," beber Said.
Menurut Said, Imam merupakan tamat SMA. Dia tak lagi melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi karena ingin bekerja.
ADVERTISEMENT
"Dia hanya tamat SMA," jelasnya.
Keluarga Imam berharap kasus ini dapat diusut tuntas dengan jelas. Pelaku diproses secara hukum.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik tidak sendiri saat menculik dan menganiaya warga asal Aceh, Imam Masykur (38) hingga tewas. Praka Riswandi dibantu dua anggota TNI lainnya yakni Praka HS dan Praka J.
Said sendiri telah melaporkan peristiwa penganiayaan hingga tewas yang dialami Imam itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus, dua hari setelah Imam diculik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/4776/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023 pukul 17.56 WIB.
"Iya benar (terkait membuat laporan polisi ke Polda Metro terkait kasus Imam Masykur)," tutur Said.
Dalam laporan tersebut terlapor tertulis 'Dalam Lidik.' Sementara pasal yang dijeratkan adalah terkait Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT