Sosok Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Laporkan Wanita Terkait Video Porno
·waktu baca 2 menit

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor, menjadi sorotan, usai melaporkan seorang wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
Syahruddin resmi dilantik jadi Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada 4 Juni 2022 lalu.
Pergantian ini dilakukan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU sebelum pelantikan ini.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU.
Tak banyak informasi yang memuat sosok Syahruddin.
Laporan Syahruddin terkait video porno tersebut diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (17/1).
Ramadhan menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan FA sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Ramadhan.
Hanya saja, Ramadhan belum merinci duduk perkara kasus dugaan pornografi itu. Dia hanya menyebut, saat ini FA telah ditahan.
