Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sosok Marcella Santoso, Pengacara Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Yosua
23 Desember 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada satu sosok perempuan yang mencuri perhatian dalam persidangan ini. Sebab, tak banyak perempuan yang berada di ruang sidang.
Sosok yang dimaksud ialah Marcella Santoso. Ia duduk sebagai pengacara yang mendampingi terdakwa kasus obstruction of justice.
Ada setidaknya dua terdakwa yang didampinginya yakni Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat AKBP; serta Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dengan pangkat Kompol.
Arif dan Baiquni didakwa turut serta menghalangi kasus pembunuhan Yosua. Salah satunya terkait dengan menghilangkan rekaman CCTV.
Marcella cukup aktif dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Salah satunya ketika mendebat jaksa penuntut umum (JPU) yang tengah memeriksa saksi Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto saat sidang pada 8 Desember 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Marcella menyatakan keberatan terhadap jaksa yang mencecar saksi terkait plastik yang berisi DVR CCTV. Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh hakim.
Profil Marcella Santoso
Marcella Santoso adalah pengacara dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm. Dalam profilnya di situs firma hukum itu, Marcella memiliki jabatan sebagai junior partner.
Ia berturut-turut menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Gelar sarjana hukum ia dapatkan usai berkuliah pada 2002 hingga 2006. Kemudian magister kenotarian pada 2008 hingga 2010.
Marcella Santoso kemudian menjadi doktor ke-295 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UI pada 25 Juli 2022.
Ia menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-Putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)'.
ADVERTISEMENT
Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan dan menangani sengketa kasus di bidang perbankan dan keuangan, tanah dan properti, asuransi, hak kekayaan intelektual, dan hukum pidana.
Marcella juga adalah seorang dosen teori hukum feminis di spesialisasi hukum sosial dan pembangunan Fakultas Hukum UI.
Live Update