Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sosok Murtala, Bos Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba
14 November 2024 1:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Murtala Ilyas (42) merupakan salah satu dari tujuh tahanan Rutan Salemba yang kabur pada, pada Selasa (12/11) dini hari. Ia dan enam orang lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Mereka kabur dengan cara memotong terali jendela kamar mandi. Lalu melompat keluar jendela dan masuk ke gorong-gorong. Mereka menjebol terali gorong-gorong menuju arah timur rutan.
Keberadaan mereka belum diketahui. Pihak rutan bersama Ditjenpas dan polisi masih melakukan pencarian.
Murtala Si Bos Narkoba
Murtala bukan napi narkotika biasa. Ia adalah bos sabu jaringan Aceh yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 110 kilogram sabu pada tahun ini.
Residivis kasus narkotika itu mengendalikan peredaran sabu dengan rute Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Murtala ditangkap setelah polisi menggeledah gudang penyimpanan sabu di Culster Debang Tanjungsari Medan Selayang, Kota Medan, Sumut. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari temuan satu kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Dari gudang penyimpanan yang merupakan rumah Murtala itu, polisi mengamankan 6 boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram, sehingga total 110 kilogram sabu berhasil diamankan.
Dalam kasus tersebut polisi tidak hanya menangkap Murtala tapi juga tersangka lainnya, yakni WP (24), RD (22), SD (44), AN (42), ML (29) dan MR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terang Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang saat itu menjabat Wakapolda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Polisi pada saat itu juga menyelidiki Murtala terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim khusus yang bekerja sama dengan PPATK dibentuk untuk mendalami aset milik Murtala.
"Langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah kepada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Residivis
Penangkapan Murtala pada tahun ini, bukan yang pertama. Pada 2016 ia pernah ditangkap dan dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Murtala divonis 19 tahun penjara dan aset miliknya senilai Rp 144 miliar disita negara. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menang. Sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 8 tahun, dan asetnya dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Begitu keluar penjara, Murtala kembali bereaksi. Ia tiga kali menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia sebelum kembali ditangkap pada tahun ini.