Sosok Pasutri yang Aniaya ART Hingga Luka Berat di Pulogadung
·waktu baca 2 menit

Polisi telah menangkap SSJH dan AMS, sepasang suami-istri yang menganiaya SR, asisten rumah tangga (ART) mereka di kawasan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Pada Jumat (11/4), penangkapan ini di rilis oleh Polres Metro Jakarta Timur. SSJH dan AMS ditampilkan membelakangi awak media.
Pasangan suami istri ini mengenakan kaus biru tahanan Polres dan bercelana pendek. Mereka tertunduk, wajah mereka tak tampak jelas karena mengenakan masker.
Tampang mereka tak diperlihatkan ke media. SSJH si istri, rambutnya diikat, sementara AMS sang suami rambutnya disemir warna putih.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," lanjut dia.
Menurut Nicolas, SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. Sementara itu, suaminya yakni AMS hanya turut serta menganiaya. Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang pengapusan kekerasan Dalam rumah tangga, dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," kata Nico.
