Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sosok Pegi Setiawan di Pusaran Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
22 Mei 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Setelah 8 tahun menjadi buron, akhirnya pelarian Pegi alias Perong, alias Pegi Setiawan, berakhir. Pria yang disebut-sebut publik sebagai pelaku utama di kasus pembunuhan sadis 'Vina Cirebon' tersebut, akhirnya ditangkap ada Selasa (21/5) malam.
ADVERTISEMENT
Pria yang saat ini berumur 30 tahun tersebut, ditangkap di Bandung, melalui upaya paksa. Penangkapan ini hasil upaya tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
Rupanya, selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan," ujar Kombes Jules kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Rabu (22/5).
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana, kembali ramai setelah kasusnya diangkat ke layar lebar, dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Film tersebut menuai pro dan kontrak di tengah masyarakat karena adegan pemerkosaan dan pembunuhannya ditampilkan secara eksplisit.
Dalam kasus ini, 8 orang telah ditangkap dan disidangkan. 7 Tersangka divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya divonis 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ada 3 orang DPO di kasus ini. Mereka tak kunjung tertangkap setelah 8 tahun lamanya. Ketiganya adalah Pegi, Dani, dan Andi.
Polisi juga merilis ciri-ciri ketiga pelaku yang masih buron, meski ciri yang dijabarkan kurang detail. Berikut ciri-cirinya:
Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut dilibatkan dalam kasus ini, karena ada kabar yang menyebut bahwa DPO tersebut berada di Jakarta.
Lalu, apakah benar Pegi merupakan otak di balik pembunuhan Vina dan Eki? bagaimana perannya dalam kasus ini? Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abast Abraham angkat bicara.
ADVERTISEMENT
"Ya, nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat.
Meski telah ditangkap, Pegi belum ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Ada proses tentunya, sampai nanti proses penetapan tersangka," kata Jules ketika dikonfirmasi.
Pihaknya bakal melakukan rangkaian pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi. Kita harus lakukan pendalaman," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Foto Diduga Pegi Beredar di Medsos
Adapun baru-baru ini, beredar di media sosial mengenai potret Pegi. Dikonfirmasi mengenai potret itu, Jules belum membenarkan.
Dia enggan berkomentar lebih banyak hingga proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik rampung.
"Jadi kalau kita sampaikan sekarang apakah itu dia atau apakah ada foto lain atau apa, nah namun yang bisa kita sampaikan hanya status DPO Pegi alias Perong pada tahun 2016 saat ini sudah kita amankan," tutupnya.