Sosok Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim: Napoleon Bonaparte

18 September 2021 12:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
51
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teka-teki terduga pelaku penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri terkuak. Orang tersebut ialah Irjen Napoleon Bonaparte.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. "Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi apakah benar terduga pelaku yang melakukan pemukulan adalah Irjen Napoleon, pada Sabtu (18/9).
Agus mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban berada di ruang isolasi. Petugas yang berjaga langsung mengambil tindakan begitu peristiwa itu terjadi.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan," kata Agus.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus suap. Pejabat tinggi Polri itu menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu dengan penjara selama 4 tahun. Ia tak terima dengan vonis itu dan langsung menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
Namun bandingnya ditolak oleh hakim. Pengadilan Tinggi DKI menilai hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte sudah sesuai. Sehingga tidak perlu diubah.