Sosok Pierre Abraham: Pengusaha Resto Ikan, Kini Ditangkap Imbas Pelat TNI Palsu

18 April 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sopir Fortuner berpelat TNI palsu, Pierre Abraham, ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sopir Fortuner berpelat TNI palsu, Pierre Abraham, ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap Pierre WG Abraham, pengemudi Toyota Fortuner yang viral terlibat cekcok di Tol Japek. Dia ditangkap lantaran menggunakan pelat dinas TNI palsu di mobil Fortunernya.
ADVERTISEMENT
Lantas siapa sosok Pierre?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, Pierre merupakan pria kelahiran Manado, 1 Agustus 1971.
Dia bertempat tinggal di Jalan Mardani Raya, Gang N Nomor 22 RT03/12, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
"Pelaku melakukan tindak pidana yaitu tsk mengunakan pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00, hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Japek," kata Wira dalam jumpa pers, Kamis (18/4).
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Hasibuan mengatakan, Pierre adalah seorang pengusaha kuliner.
"(Pemilik) Restoran Ikan Bakar Tonaas," ungkap Anggi.
Dia sebelumnya juga menjelaskan, Pierre punya 2 orang kakak. Kakaknya yang pertama merupakan pensiunan Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial T. Pangkat terakhirnya adalah perwira tinggi.
ADVERTISEMENT
Anggi mengatakan pelat dinas TNI 84337-00 yang digunakan Pierre juga didapat dari T.
"[Mulai pakai pelat TNI] 2023, kalau pengakuan dari tersangka dia itu dikasih oleh kakaknya itu, dipinjam. Alasan dipinjamkan itu ya, kalau ada ganjil genap baru dia menggunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu, katanya begitu," ujar Anggi.
Saat ini, Pierre telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.