SOTR di Tangerang Wajib Kantongi Izin Kepolisian

24 Maret 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahur on the road (SOTR). Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sahur on the road (SOTR). Foto: Sari Kusuma Dewi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Di mana, setiap warga yang hendak menggelar Sahur On The Road atau SOTR wajib mengantongi izin dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Izin tersebut pun diurus melalui Polsek di wilayah masing-masing dan juga Polres. Hal ini diterapkan guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan di bulan ramadhan.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, mengatakan izin tersebut agar kegiatan SOTR mendapat pengawasan, pemantauan dan pengawalan dari petugas kepolisian.
"Bagi masyarakat atau komunitas yang hendak menggelar SOTR mengantongi izin guna meminimalisir gangguan kamtibmas," katanya, Jumat (24/3).
Lanjut dia, dalam mengurus izin SOTR di wilayah hukumnya, setiap penyelenggara perlu mempersiapkan data diri penanggung jawab, jumlah peserta, dan lokasi SOTR.
"Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk izin SOTR, baru nantinya izin dikeluarkan. Dan perlu diingat, pengurusan izin ini wajib dilakukan H-3 sebelum pelaksanaan," ungkapnya.
Pada hari kedua di bulan Ramadhan ini, Polres Kota Tangerang pun telah menangani gangguan kamtibmas, yakni penanganan perang sarung yang terjadi di wilayah Cisoka, Tangerang.
ADVERTISEMENT