Sound Horeg Diizinkan Maksimal 120 dbA, Hati-hati Bisa Picu Hilang Pendengaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan sound system atau sound horeg.

Aturan itu telah ditangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.

Bunyi inti aturannya seperti ini:

1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.

2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.

Lantas, seperti apa bayangan suara dengan 120 dBA?

Mengutip 1st-acoustics.com, 120 dBA adalah tingkat suara yang sangat keras. Untuk memberikan perspektif, berikut beberapa contoh suara dan tingkat desibel yang setara:

  • Gergaji mesin dari jarak 3 meter

  • Konser rock

  • Mesin jet dari jarak 30 meter

Ilustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Suara mesin jet dari jarak 30 meter adalah yang paling mendekati setara dengan 120 dB. Tingkat suara ini tidak hanya sangat keras tetapi juga menyakitkan secara fisik untuk telinga manusia.

Paparan berkepanjangan terhadap suara seperti itu dapat menyebabkan kehilangan pendengaran yang langsung dan permanen.

Risiko Kesehatan:

Paparan tingkat suara 120 dBA menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, termasuk kerusakan pendengaran langsung.

Bahkan paparan singkat terhadap 120 dBA dapat menyebabkan kehilangan pendengaran permanen, suara berdenging atau berdesing di telinga yang dapat bertahan setelah paparan terhadap suara keras, peningkatan sensitivitas terhadap suara sehari-hari setelah paparan terhadap suara keras.

Batas Normal Manusia

Dikutip dari Fisika Lingkungan: Memahami Alam dengan Fisika yang ditulis oleh Heri Kiswanto, intensitas bunyi merupakan besarnya tekanan yang dihasilkan atau energi yang dipancarkan oleh suatu sumber bunyi. Intensitas dinyatakan dalam satuan desibel.

Manusia dapat mendengar suara desibel dari 0 dBA (pelan sekali) hingga 140 dB. Suara terkecil yang dapat didengar manusia adalah 0 dB dan 20-80 desibel setara dengan suara bising dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, suara bising di atas 80 dBA tidak nyaman untuk didengar oleh telinga manusia dan suara bising di atas 120 desibel dapat mengganggu alat pendengaran manusia.