Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Seorang pria merusak spanduk capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
ADVERTISEMENT
Ulah pria itu direkam dan viral di media sosial. Lokasinya diduga di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan kasus ini telah ditelusuri oleh Bawaslu Kota Yogyakarta.
"Saya sudah meminta Ketua Bawaslu Kota untuk melakukan upaya ini ya, penelusuran di lapangan, tentu melibatkan Panwascam. Meskipun info dari Bawaslu Kota sudah ada upaya memediasi di lapangan. Melibatkan tokoh-tokoh setempat di masyarakat di kampung," kata Najib melalui sambungan telepon, Rabu (27/12).
Najib mengatakan orang yang melakukan perusakan itu telah diketahui. Namun, soal motif perusakannya masih diklarifikasi oleh Bawaslu Kota.
"Belum melaporkan dari Bawaslu Kota masih dalam proses (soal motif)," katanya.
Demikian pula apakah pelaku merupakan pendukung paslon lain belum diketahui. Saat ini menurut Najib tengah dilakukan kajian awal terkait keterlibatan unsur.
ADVERTISEMENT
Ada Ancaman Pidana
Najib mengingatkan bagi siapa pun yang merusak ada ancaman pidana yakni kurungan maksimal 2 tahun atau denda Rp 24 juta. Namun, soal pidana ini perlu melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
"Tentu karena pidana pemilu tentu butuh pembuktian ya. Melibatkan polisi dan jaksa juga terkait keterlibatan unsur," katanya.
Ancaman pidana ini tak hanya berlaku pada pendukung paslon tetapi kepada setiap orang yang melakukan perusakan.
"Namanya pelanggaran pemilu kan orang per orang ya terkait dia itu dukung siapa atau bahkan tidak dukung sama sekali itu soal yang lain," ujarnya.